Tanya:
Bismillah...
Afwan ustadz ana 'Abdulloh..... Afwan ustadz ana mau tanya
apa hukum menghadiri pemilu?
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
وبه نستعين
وبعد:
Pemilu termasuk dari salah satu metode yang bertolak
belakang dengan ajaran Islam, dia muncul dari kalangan orang-orang kafir,
kemudian diterapkan dan diperjuangkan oleh orang-orang mereka, baik dari
kalangan yahudi mau pun dari kalangan nashrani dan diperjuangan pula oleh
orang-orang yang meniru-niru metode mereka.
Pemilu ini merupakan salah satu perkara yang diingkari oleh
syari'at dan akal sehat.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan:
(وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ)
"Dan supaya pengikut Injil (nashrani) berhukum dengan
apa-apa yang telah Allah turunkan padanya, barangsiapa yang tidak berhukum
dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itu adalah orang-orang
fasik." [Al-Maidah: 47].
Dalam pandangan akal
sehat: Menyamaratakan dalam pemberian suara antara orang yang
berkedudukan tinggi dengan rakyat kecil, antara orang yang berilmu dengan orang
yang tidak berilmu, antara pria dengan wanita ini merupakan salah satu
ketidakadilan dalam penentuan keputusan dan juga termasuk dari salah satu
penyelisihan nyata terhadap hukum yang ditetapkan dalam kitab Allah.
Maka dengan demikian tidaklah dibolehkan untuk mengikuti
pemilu dan juga tidak boleh menghadirinya, Sang Pembuat syari'at berkata di
dalam kitab-Nya:
(وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ
فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ
وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ
الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ)
"Dan apabila kamu melihat orang-orang merendahkan
ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka beralih kepada
pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan itu),
maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu setelah ada
peringatan (tentang larangan tersebut)." [Al-Ana'am: 68].
Wallahu A'lam wa Ahkam.
(Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Pekalongan pada 27
Rabi'uts Tsaniy 1438)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar