عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ
بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ
الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا،
وبعضه في الصحيحين]
Terjemahan Hadits:
"Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: "Seandainya manusia itu
diberi sesuai dgn dakwaan mereka (yakni seandainya setiap pengaduan manusia
diterima berdasarkan tuduhan mereka semata), niscaya setiap orang akan
mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka. Karena itu (agar tidak terjadi
hal tersebut), maka bagi pendakwa (orang yg menuduh) wajib baginya agar
mendatangkn bukti-bukti (atas tuduhannya tsb), dan wajib bersumpah bagi orang
yang mengingkari (tuduhan yg ditujukan kepadanya itu)."
(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya
terdapat dalam As Shahihain)
Bahkan,hadits ini dikeluarkn olh Imam Al-Bukhori no. 4552,
2514 dan 2668, jg Imam Muslim no. 1711, Abu Dawud no. 3619, At-Tirmidzi no.
1342 dan lain-lain.
Pelajaran penting yg bisa diambil dari hadits yg mulia ini
diantaranya adalah sbb :
1. Hadits ini mengandung faedah dan qoidah yg sangat
berharga dalam hukum-hukum syar'i.
2. Diantaranya adalah : Ketika terjadi sengketa antara dua
orang, maka seorang hakim (yg mengadili dan memutuskan suatu hukum di
masyarakat) harus meminta dari kedua orang yang bersengketa tsb sesuatu yang
dapat menguatkan tuduhan atau pengakuan mereka.
3. Orang yg menuduh, hendaknya mendatangkan bukti, dan kalau
perlu saksi-saksi. Sedangkan orang yg dituduh, bila dia mengingkari tuduhan
tsb, wajib baginya bersumpah, bhw dia benar2 tdk melakukan apa yg dituduhkan
kpdnya.
4. Bila seseorang yg dituduh dan yg mengingkari tuduhan itu
enggan utk bersumpah, maka dia dihukumi sbg orang yg bersalah.
5. Bahwa syariat agama ini datang, diantaranya adalah utk
menjaga harta dan darah manusia, dari permainan orang2 yg dholim.
6. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara
dengan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
7. Pada asalnya,
seseorang itu bebas dari tuduhan, hingga terbukti perbuatan jahatnya.
8. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui
permasalahan yg sebenarnya dan apa
hukumnya, berdasarkan apa yang tampak jelas baginya.
9. Bersumpah yg benar itu hanya diperbolehkan atas nama
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Wallohu a'lamu bis showab. Semoga pelajaran yg ringkas ini,
bermanfaat bg kita semuanya. Aamiin. Barokallohu fiikum...
Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar