PARA ULAMA TELAH MENYEBUTKAN SYARAT-SYARAT SESEORANG WAJIB MENUNAIKAN IBADAH HAJI DAN APABILA SYARAT TERSEBUT TIDAK TERPENUHI MAKA BELUM ADA KEWAJIBAN HAJI BAGI NYA

Afwan Ustadz ada titipan pertanyaan dr ikhwah dsni

Afwan akhi, mama ana mendaftar haji awalnya sama kakek ana.. Tp qadarAllah kakek ana sdh meninggal, jd kalo misal tahun depan ma2 ana kena giliran otomatis berangkat nya sendirian dan kalo disuruh mahramnya harus mendampingi ana atau keluarga yg lain blom ada biayanya dan blom ada mendaftar jua, apa hukumnya akhi? Ma2 ana tdk boleh berangkat kah berarti walaupun sdh dpt giliran misal?

*JAWABAN :*

بسم الله الرحمن الرحيم


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:

Allah ﷻ berkata :

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَیۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَیۡهِ سَبِیلࣰاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِیٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِینَ

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam [Surat Ali 'Imran: 97]

Ayat ini adalah diantara dalil yang menunjukkan tentang wajibnya haji.

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat seseorang wajib menunaikan ibadah yang agung ini, dan apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka belum ada kewajiban haji bagi nya.

Syarat-syarat itu sebagai berikut:

1️⃣ Islam, Allah berkata :

وَمَا مَنَعَهُمۡ أَن تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقَـٰتُهُمۡ إِلَّاۤ أَنَّهُمۡ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ

Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya [Surat At-Taubah: 54]

2️⃣ & 3️⃣ Baligh dan berakal, Nabi ﷺ berkata:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Pena pencatat amal itu diangkat dari tiga golongan; orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah(baligh). HR. Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu.

• seorang yang belum baligh (Anak-anak) tidak wajib berhaji, akan tetapi apabila ia berhaji maka hajinya sah dan ia mendapat pahala,

~ Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau berkata:

رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Ada seorang wanita yang  mengangkat anak kecilnya lalu bertanya,

"Wahai Rasulullah, apakah anak kecil ini juga bisa menunaikan haji.

" Beliau menjawab: "Ya, dan kamu juga mendapatkan pahala."

4️⃣. Merdeka, seorang budak tidaklah wajib berhaji sebab ia tersibukkan dengan kewajibannya terhadap tuan nya.

5️⃣. Mampu

Dan mampu yang dimaksud disini adalah kemampuan dari sisi fisik dan harta,

berdasarkan ayat pertama diatas.

▪️ Adapun mampu secara fisik yaitu sehat jasmani, dan mampu memikul beban safar ke Baitullah.

▪️Adapun kemampuan harta,  maka ia memiliki harta yang dengannya ia sampai Baitullah  pulang pergi, dan harta untuk memenuhi kebutuhan siapa yang wajib ia nafkahi selama perjalanannya. (Seperti Nafkah untuk anak isterinya yang ditinggalkan nya)

📝 *Orang yang mampu harta namun tidak mampu fisik.*

• apabila ia menderita penyakit yang diharapkan kesembuhannya, maka kewajiban haji berlaku saat dia sudah sembuh dari sakitnya itu.

•• namun apabila ia menderita penyakit permanen atau lanjut usia, sementara dia memiliki harta untuk berhaji, maka hendaklah ia mengeluarkan hartanya untuk seseorang melakukan haji untuknya walaupun dengan upah _sebaiknya diberi kepada seseorang yang telah berhaji_.

~ Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, beliau menceritakan tentang seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ


Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhaji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajikan atas namanya?".

Beliau menjawab: "Ya". HR. Al Bukhari

▪️ Adapun seorang wanita, maka selain syarat mampu fisik dan harta, juga dipersyaratkan baginya disertai oleh mahram nya atau suami nya, apabila tidak ada maka belum ada kewajiban atasnya,

• berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma beliau berkata, Rasulullah ﷺ berkata:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya".

Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata:

"Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikuti suatu peperangan sedangkan isteriku pergi menunaikan haji".

Maka Beliau bersabda:

"Tunaikanlah haji bersama isterimu". HR. Al Bukhari dan Muslim.

🔸 Berdasarkan hal ini, maka ibu saudara belum boleh berangkat dan belum wajib berhaji sekalipun sudah dapat giliran, kecuali bersama dengan walinya/mahramnya.

⚠️ Sebagian wanita bergampang-gampangan dalam hal ini, dan ia safar tuk haji atau umrah tanpa disertai oleh mahramnya atau bersama yang bukan mahramnya atau bersama sekelompok wanita,  dan semua ini haram.

*Dan dikhawatirkan haji atau umrahnya tidak mabrur.*

*Sebab haji mabrur itu adalah haji yang tidak tercampur dengan dosa.*

*Sementara wanita itu berdosa dalam safarnya itu hingga dia pulang*. Allahul Musta'an

✏️ Tapi berdasarkan data dan informasi yang sampai ke saya _barakallah fiikum_ seseorang  yang telah mendaftar haji kemudian meninggal dunia atau sakit permanen maka bisa digantikan oleh ahli warisnya.

Maka coba di proses, jika benar seperti itu dan masih mendapatkan pelayanan, semoga saudara bisa berhaji bersama dengan ibu nya.

Barakallah fiikum



✍️ *Faedah dari Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bughisi حفظه الله تعالى di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا*





╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮ 
       SEBARKANLAH 
       ENGKAU AKAN 
       MENDAPATKAN 
           PAHALANYA 
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯ 

 🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah 


#faedah #haji #mahrom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...