Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Kewajiban Adanya Mahrom Bagi wanita dalam Haji

Ditulis oleh Al Faqir Ilalloh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy
Al Indonesiy –semoga Alloh memaafkannya-




بسم الله الرحمن الرحيم




Pembukaan


الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم أما بعد:

Telah datang surat dari seorang ikhwah yang mulia berisi pertanyaan kepada saya sebagai berikut: Apa hukum wanita berhaji tanpa mahrom yang ma’ruf semacam adik, anak, ayah dan sebagainya, hanya saja dia pergi bersama seorang lelaki yang ditunjuk sebagai mahrom sementara oleh pemerintah? Jika terlarang maka apa dalilnya?

Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh, saya menjawab:

Sesungguhnya Alloh ta’ala telah mengatur agama ini secara sempurna demi kemaslahatan para hamba-Nya, dan menetapkan siapakah mahrom para wanita demi keselamatan jiwa dan terjaganya kehormatan mereka sendiri.

Dan Alloh melalui lisan Rosul-Nya shollallohu ‘alaihi wasallam melarang wanita safar tanpa mahrom.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu: dari Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam yang bersabda:

«لا يحل لإمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم».

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman pada Alloh dan Hari Akhir untuk safar (pergi jauh) sejarak perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” 

(HR. Al Bukhoriy (1088) dan Muslim (1339)).

Al Imam Abul Walid Al Bajiy rohimahulloh berkata: “Sabda beliau shollallohu ‘alaihi wasallam: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman pada Alloh dan Hari Akhir” itu mengandung makna yang keras. Nabi menginginkan bahwasanya penyelisihan terhadap hukum ini bukanlah termasuk amalan orang yang beriman pada Alloh dan takut pada hukuman-Nya di Akhirat. Dan Sabda beliau shollallohu ‘alaihi wasallam: “untuk safar (pergi jauh) sejarak perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” Beliau menginginkan –wallohu a’lam- karena wanita itu fitnah. Dan kesendiriannya itu adalah sebab terjadinya perkara yang terlarang, karena setan itu akan mendapatkan jalan dengan kesendiriannya tadi untuk menyesatkan orang dengan perempuan tadi dan mengajak orang mendekati perempuan tadi.

Dan sabda shollallohu ‘alaihi wasallam: “kecuali bersama mahromnya.” Mengandung dua makna: 

yang pertama: tidak boleh wanita itu safar dengan jarak tadi bersama satu orang, kecuali jika orang itu punya tali kemahroman dengannya, karena mahrom itu dianggap terpercaya.

Makna yang kedua: tidak boleh wanita itu menyendiri dalam safar semacam ini tanpa ditemani orang yang punya tali kemahroman dengannya, karena mahromnya tadi akan menjaganya, dan berupaya melindunginya karena telah dicetak dalam tabiat kebanyakan manusia kecemburuan terhadap mahrom mereka dan upaya untuk menjaga mahrom-mahrom mereka.”

(selesai dari “Al Muntaqo Syarhil Muwaththo”/4/hal. 434).

Maka adanya mahrom bagi wanita itu kewajiban dari Alloh melalui lisan Rosul-Nya shollallohu alaihi wasallam jika mereka safar.

Al Imam An Nawawiy rohimahulloh berkata: “Kesimpulannya adalah: bahwasanya setiap perjalannya yang bernama SAFAR, wanita dilarang untuk menjalankannya tanpa suami atau mahrom. Sama saja apa itu tiga hari atau dua hari atau sehari atau satu BARID atau yang lainnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang mutlak, dan itu adalah akhir riwayat Muslim yang lalu:

لا تسافر امرأة إلا مع ذي

“Tidak boleh wanita safar kecuali bersama mahrom.”

Dan ini mencakup seluruh perjalanan yang dinamakan sebagai SAFAR. Wallohu a’lam.”

(“Al Minhaj”/9/hal. 103-104).

Maka haji juga demikian, harus dengan mahrom, karena dia masuk dalam keumuman safar.
Dan yang memperkuat itu juga adalah hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:

أنه: سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «لا يخلون رجل بامرأة، ولا تسافرن امرأة إلا ومعها محرم»، فقام رجل فقال: يا رسول الله، اكتتبت في غزوة كذا وكذا، وخرجت امرأتي حاجة، قال: «اذهب فحج مع امرأتك».

“Bahwasanya beliau mendengar Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita. Dan jangan sekali-kali wanita safar kecuali dia disertai dengan mahrom.” Maka seseorang bangkit seraya berkata: “Wahai Rosululloh, saya telah ditetapkan untuk ikut perang demikian dan demikian. Sementara istri saya keluar untuk berjadi.” Maka beliau bersabda: “Pergilah lalu berhajilah bersama istrimu.” 

(HR. Al Bukhoriy (3006) dan Muslim (1341)).

Shohabiy ini telah ditetapkan untuk ikut dalam perang tersebut, sehingga jadilah hal itu wajib ‘ainiy terhadapnya. Sekalipun demikian Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam membatalkan kewajiban jihad dia agar dia menyertai haji sang istri. Maka ini menunjukkan amat kuatnya kewajiban adanya mahrom yang menyertai wanita di dalam haji.

Dan ini adalah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Syarh Umdatul Ahkam” (2/hal. 174-177).

Ini juga fatwa Al Qodhiy Badrud Din Al ‘Ainiy rohimahulloh dalam “Umdatul Qori” (10/hal. 221-222).

Ini juga Fatwa Al Imam Ibnu Utsaimin rohimahulloh dalam “Majmu’ Fatawa Wa Rosail” (24/hal. 258).

Ini juga Fatwa Al Imam Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’aniy rohimahulloh dalam “Subulus Salam” (1/hal. 608).

Dan mahrom wanita itu telah Alloh tetapkan sebagaimana yang tersirat dalam firman Alloh ta’ala:

(حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا } [النساء: 23]

“Diharomkan terhadap kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan para saudari kalian, dan para bibi kalian yang dari ayah kalian, dan para bibi kalian yang dari ibu kalian, anak-anak perempuan saudara-saudara lelaki kalian, anak-anak perempuan saudara-saudara perempuan kalian, dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudari-saudari sesusuan kalian, ibu dari istri-istri kalian, dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian dari istri-istri kalian yang kalian telah menggaulinya (menggauli istri kalian). Jika kalian belum menggauli istri kalian tadi maka tidak mengapa kalian menikahi anak-anak perempuan mereka. Dan harom pula bagi kalian (menikahi) istri-istri anak-anak kandung kalian, dan harom bagi kalian mengumpulkan dua saudari (dalam satu ikatan perkawinan), kecuali perkara yang telah lewat. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 

(QS. An Nisa: 23).

Maka mahrom seorang wanita di antaranya adalah: anak kandungnya, ayah kandungnya, saudara lelakinya, keponakannya dari pihak saudaranya, dan keponakannya dari pihak saudarinya, paman dari pihak ayah, paman dari pihak ibu, saudara sesusuan, suami dari anaknya, suami dari ibunya jika suami tadi telah menggauli ibunya. Yang termasuk dari mahrom adalah ayah suami.

Termasuk mahrom juga adalah: ayah sesusuan dan paman sesusuan.
Itu semua adalah mahrom abadi, selamanya tak boleh dinikahi.

Adapun mahrom sementara adalah: saudara suami (yaitu ipar). Tak boleh istri menikah dengan ipar selama sang suami masih hidup. Sekalipun ipar adalah mahrom juga, tapi harom untuk istri berduaan dengan ipar karena fitnahnya amat besar. Demikian pula suami bibi.

Dan mahrom yang dimaksudkan dalam safar adalah mahrom abadi, bukan mahrom sementara waktu yang secara umum di suatu saat bisa timbul syahwat untuk menikahi wanita itu.

Dari Uqbah bin Amir rodhiyallohu ‘anh:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إياكم والدخول على النساء» فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله، أفرأيت الحمو؟ قال: «الحمو الموت». (أخرجه البخاري (5232) ومسلم (2172)).

“bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam bersabda: “Hindarilah oleh kalian masuk ke tempat para wanita.” Maka seorang dari Anshor berkata: Wahai Rosululloh, bagaimana pendapat Anda tentang Al Hamu (kerabat suami)? Maka beliau menjawab: “Al Hamu adalah kematian.” 

(HR. Al Bukhoriy (5232) dan Muslim (2172)).

Dari Usamah bin Zaid rodhiyallohu ‘anhuma: dari Nabi shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam bersabda:

«ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء».

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya terhadap para pria daripada para wanita.” 

(HR. Al Bukhoriy (5096) dan Muslim (2740)).

Seorang penyair berkata:

لا يأمنن على النساء أخ أخا ... ما في الرجال على النساء أمين
إن الأمين وإن تحفظ جهده ... لا بد أن بنظرة سيخون

“Janganlah sekali-sekali seorang saudara mempercayakan para wanita pada saudaranya. Tidak orang dari kalangan lelaki yang bisa dipercaya terhadap para wanita. Sesungguhnya orang yang terpercaya itu sekalipun dirinya berusaha menjaga diri sekuat tenaga, dia pasti akan berkhianat dengan mencuri pandang.”

(sebagaimana dalam kitab “Al Furu’ Wa Tashhihul Furu’”/Al Mardawiy/8/hal. 382).

Tentu saja para Nabi dan shiddiqun bisa dipercaya, akan tetapi sang penyair berbicara atas nama keumuman manusia yang memang fithrohnya adalah condong pada wanita. Dan hukum itu dibangun di atas kondisi yang dominan.

Al Imam ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata: “Dan hukum-hukum itu hanyalah berlaku pada kondisi yang dominan yang banyak. Sementara perkara yang jarang terjadi itu dihukumi bagaikan tidak ada.” 

(“Zadul Ma’ad”/5/hal. 378/cet. Ar Risalah).

Maka mahrom wanita dalam safar adalah mahrom yang abadi, bukan mahrom sementara.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata tentang penjelasan hadits mahrom dalam safar: “Dia itu adalah suaminya dan orang yang harom selamanya untuk menikah dengan wanita tadi, dengan sebab nasab atau dengan sebab mubah yang lain (susuan atau perbesanan).” 

(“Syarhu ‘Umdatil Fiqh”/Ibnu Taimiyyah/2/hal. 180).

Al Imam Ibnu Utsaimin rohimahulloh berkata: “Harom bagi wanita untuk safar tanpa mahrom di dalam pesawat, atau mobil, atau onta, atau keledai, atau kaki, semua itu harom. Dan mahrom itu adalah orang yang harom untuk menikahi wanita tadi dengan pengharoman abadi, dengan sebab nasab atau perbesanan atau persusuan.” 

(“Syarh Riyadhish Sholihin”/4/hal. 629).

Jika mahrom sementara yang ditetapkan dalam syariat saja tidak boleh untuk menjadi mahrom dalam safar, maka bagaimana dengan pria asing, bukan mahrom bagi wanita itu secara syar’iy? Tentu saja lebih pantas untuk dia tidak sah menjadi mahrom dalam safar bagi wanita tadi.

Ini adalah jawaban yang amat singkat. Selebihnya bisa dilihat dalam “At Tuhfatul Maliziyyah Bi Buhutsil Masailisy Syar’iyyah”

Selesai.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Malaysia, 23 Sya’ban 1436 H.

╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮ 

       SEBARKANLAH 
       ENGKAU AKAN 
       MENDAPATKAN 
           PAHALANYA 
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯ 

 🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa dan Menggambarnya

Muraja'ah: Abu Turab Saif bin Hadar Al-Jawi
Disusun oleh: Abu Abdirrahman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi

Darul Hadits Dammaj Harasahalloh, 12 Sya'ban 1430

_______________________________



Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharomkannya baik itu secara global maupun terperinci, Alloh سبحانه و تعالى berkata:


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا [المائدة/3]
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu menjadi agama bagi kalian." [QS. Al-Maidah/ 3].

Dan berkata:


مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ [الأنعام/38]
"Tidaklah Kami terluputkan sesuatupun dalam Al-Kitab." [QS. Al-An'am/38].

Dan berkata:


وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا [مريم/64]
"Dan tidaklah Robbmu lupa." [QS. Maryam/64].

Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِىٌّ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
"Sesungguhnya tidaklah ada Nabi sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui terhadap mereka." [HR. Muslim, dari Abdulloh bin 'Amr bin 'Ash رضي الله عنه‎.]

Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari petunjuk Nabi صلى الله عليه و سلم kepada petunjuk selainnya maka dia akan binasa, sebagaimana beliau berkata:


قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ
"Saya telah meninggalkan kalian di atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa." [HR. Ahmad dari hadits Irbadh bin Sariyah رضي الله عنه‎.]

Dan di antara kejelekan terhadap ummat yang beliau memperingatkan darinya adalah haromnya gambar bernyawa, dan seluruh gambar yang kami maksudkan pada risalah ini adalah gambar bernyawa, sama saja apakah itu gambar tangan, foto, televisi, video, VCD, parabola, kamera ataupun selainnya yang disediakan oleh musuh-musuh Islam guna merusak agama kaum muslimin, di mana tiap kali masyarakat sudah benci atau bosan dengan satu jenis alat, mereka datangkan jenis baru untuk menarik dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kebinasaan.


* * *

Syari'at Melarang GambarTelah diriwayatkan di Sunan Tirmidzi (5/427) dari hadits Jabir رضي الله عنه‎ ia berkata:


نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الصورة في البيت ونهى أن يصنع ذلك
"Rosululloh صلى الله عليه و سلم melarang memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang membuatnya." [hadits ini di hasankan oleh Syaikh Muqbil رحمه الله dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani رحمه الله.]

Dan merupakan suatu hal yang maklum hukum asal larangan dalam syari'at itu adalah harom kecuali apabila terdapat dalil lain yang memalingkan keharoman itu menjadi makruh, bagaimana kalau tidak didapati dalil yang memalingkan keharoman perkara tersebut justru dibarengi dengan perintah menghapusnya bahkan laknat serta siksaan yang keras bagi pelakunya –sebagaimana yang akan datang-?!


* * *


Syari'at Memerintahkan Agar Menghapus GambarDiriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dari hadits Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ beliau berkata:


أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ ، حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ
"Manakala Rosululloh صلى الله عليه و سلم melihat gambar di dalam Ka'bah, beliau tidak memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus."

Dan dari Abil Hayyaaj Al-Asadi berkata:


عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
"Ali bin Abi Tholib katakan kepadaku: 'Ingatlah sesungguhnya saya mengutusmu sebagaimana Rosululloh صلى الله عليه و سلم dulu mengutusku: (yaitu) 'Janganlah engkau meninggalkan sebuah patungpun (yang bernyawa) melainkan engkau merusaknya dan tidak pula meninggalkan sebuah kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan.' ' " [HR. Muslim (2/666)]

Dan pada riwayat lain di Muslim:


.وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
"Dan jangan pula engkau meninggalkan suatu gambarpun melainkan engkau hapus."

Manakala dia menyelisihi perintah tersebut maka patutlah dia mendapat laknat dari Rosululloh صلى الله .عليه و سلم


* * *



Syari'at Melaknat Para PenggambarSebagaimana pada hadits Abi Juhaifah رضي الله عنه‎ ia berkata:


إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
"Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه و سلم melarang dari harga darah, harga anjing, dan upah pelacur, dan melaknat pemakan riba, dan yang memberi makan riba, pentato, dan yang minta ditato, serta penggambar/pelukis." [HR. Al-Bukhori]

Laknat berarti terusir dari rahmat Alloh, maka tidak heran kalau mereka akan mendapat siksaan yang pedih dan keras di hari kiamat kelak bahkan berhak masuk neraka jahannam.


* * *


Para Penggambar termasuk Orang yang Paling Keras Siksanya pada Hari Kiamat KelakDari 'Abdillah berkata saya mendengar Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


« إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ »
"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Alloh di hari kiamat adalah para penggambar." [HR. Al-Bukhori]

Dari 'Abdillah bin 'Umar رضي الله عنه‎ berkata: Bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


( إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم )
"Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian telah ciptakan." [HR. Al-Bukhori]


* * *


Para Penggambar Tempatnya di NerakaBukan sekedar siksaan yang keras bahkan mendapat kecaman masuk neraka, Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ berkata: Saya mendengar Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


(كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم)
...وقال: إن كنت لابد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له
"Setiap penggambar di dalam neraka, semua gambar yang sudah ia gambar diberi nyawa lalu menyiksanya di Jahannam." Dan Ibnu 'Abbas berkata: "Apabila engkau harus melakukannya maka gambarlah pohon atau apa-apa yang tidak bernyawa…" [HR. Muslim]

Berkata Asy-Syaikh Muqbil رحمه الله: Yang diinginkan dengan ancaman tersebut adalah teguran keras (bagi pelakunya).


* * *


Menggambar Makhluk Bernyawa termasuk Dosa BesarSetelah mengetahui hal-hal yang telah lewat di atas tahulah kita bahwa membuat gambar bernyawa itu termasuk dosa besar di mana telah datang riwayat dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ bahwasanya beliau berkata:


الكبائر كل ذنب ختمه الله بنار أو غضب أو لعنة أو عذاب
"(kaidah untuk mengetahui) Dosa besar adalah semua dosa yang Alloh kecam pelakunya dengan neraka, kemurkaan, laknat, ataupun siksaan."

Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-wadi'i رحمه الله menggolongkan perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana pada kitab beliau "Al-Jami'ush Shohih" jilid 5 kitab: Kabair. Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه‎ beliau berkata; berkata Rosululloh صلى الله عليه و سلم:


تخرج عنق من النار يوم القيامة لها عينان تبصران وأذنان تسمعان ولسان ينطق يقول إني وكلت بثلاثة بكل جبار عنيد وبكل من دعا مع الله إلها آخر وبالمصورين
"Akan keluar di hari kiamat sebatang leher, memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara seraya berkata; Saya ditugaskan menyiksa tiga jenis orang; tiap-tiap orang yang suka berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, siapa saja yang menyeru sembahan lain bersama Alloh (berlaku syirik), dan para penggambar." [HR. Tirmidzi dan hadits ini di Shohihkan oleh Imam Al-Albani.]


* * *


Penggambar termasuk Orang yang Paling DzolimDari hadits Abi Huroiroh رضي الله عنه‎ berkata: Saya mendengar Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:


قال الله عز و جل: ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا ذرة أو ليخلقوا حبة أو شعيرة

"Alloh 'عز و جل berkata: 'Dan siapakah yang lebih dzolim dari orang yang membuat (menggambar) seperti ciptaanKu, maka hendaknya ia menciptakan biji dzarroh, atau sebutir bibit tumbuhan, atau biji gandum.' " [HR. Al-Bukhori]


* * *



Malaikat Tidak Masuk ke Dalam Rumah yang Terdapat di Dalamnya GambarMalaikat adalah makhluk Alloh yang mulia dan senantiasa beribadah kepadaNya tanpa merasa letih dan tiada henti-hentinya, Alloh تعالى berkata:


وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ (19) يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ (20) [الأنبياء/19، 20]
"Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan (Malaikat-Malaikat) yang di sisi-Nya, tidak angkuh untuk mengibadahi-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya." [QS. Al-Anbiya'/19-29].

Mereka juga senantiasa menaati perintah Alloh dan tidak pula mendurhakaiNya:


لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم/6]
"Mereka (para Malaikat) tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang mereka diperintahkan." [QS. At-Tahrim/6].

Sebab itu mereka tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang merupakan kemungkaran dan kemaksiatan bahkan termasuk dosa besar sebagaimana pada hadits Abi Tolhah رضي الله عنه‎ berkata: Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:


( لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة )
"Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar." [HR. Al-Bukhori]


dan pada riwayat lain:


( لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة )
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar." [HR. Al-Bukhori]

Mungkin timbul pertanyaan: apakah malaikat pencatat amal tidak akan mencatat amal kebaikan ataupun kejelekan pelakunya? Demikian malaikat maut apakah tidak akan masuk rumahnya apabila telah datang ajalnya?

Jawabanya: Dalam rangka menggabungkan dalil-dalil yang ada Ulama berkata malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah malaikat rahmat, adapun malaikat pencatat amal dan malaikat maut pencabut nyawa maka mereka tetap saja akan masuk menunaikan tugas mereka.

Al-Imam An-Nawawi رحمه الله berkata: "Ulama berkata: sebab mereka (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah karena gambar itu adalah maksiat yang keji, dan merupakan bentuk peniruan terhadap ciptaan Alloh تعالى, dan sebagian dari gambar itu ada yang disembah selain Alloh تعالى, dan sebab mereka tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing adalah karena anjing sering makan yang najis-najis dan karena sebagian anjing ada yang dinamai setan sebagaimana telah datang hadits mengenai hal itu, sementara malaikat itu adalah musuh syaitan juga karena bau anjing yang sangat bau sedang malaikat tidak menyukai bau yang mengganggu, juga karena ada larangan untuk memelihara anjing maka orang yang memeliharanya diberi ganjaran yang setimpal yaitu malaikat tidak masuk rumahnya dan tidak berdoa di dalam rumahnya dan tidak pula beristighfar dan memintakan berkah untuknya dan berkah terhadap rumahnya dan meminta agar menjauhkannya dari gangguan syaithan, adapun malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar adalah malaikat pembawa rahmat, pemohon berkah dan ampunan, adapun malaikat penjaga maka mereka tetap akan masuk tiap-tiap rumah (yang bergambar ataupun tidak) dan mereka tidak akan meninggalkan anak adam di setiap keadaan karena mereka ditugaskan menghitung dan menulis amalan-amalan manusia." –selesai-


* * *


Salafush Sholih Tidak Mau Masuk di Rumah yang Terdapat di Dalamnya Gambar sampai Gambarnya DihilangkanTermasuk dari sifat hamba Alloh yang sholih ialah mereka tidak mau mendatangi tempat-tempat yang terdapat padanya kemaksiatan dan kemungkaran kecuali apabila mereka mampu untuk mencegah kemungkaran tersebut dan menasihati pelakunya di tempat itu, Alloh تعالى berkata dalam menyifati 'Ibadur Rohman (hamba-hamba Alloh yang maha penyayang):


وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا (72) [الفرقان/72]
"Dan orang-orang yang tidak menghadiri kemungkaran, dan apabila mereka melewati orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui dengan menjaga kehormatan dirinya." [QS. Al-Furqon/72].

Sebagaimana telah lewat bahwasanya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar makhluk bernyawa demikian juga orang-orang sholih terdahulu (salafush sholih) mereka tidak mau masuk hingga kemaksiatan itu dihilangkan. Di antaranya:



1. Rosululloh صلى الله عليه و سلمTelah lewat penyebutan dalil bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم tidak mau masuk ke dalam ka'bah sampai gambarnya dihilangkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dari hadits Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ beliau berkata:


أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ ، حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ

"Manakala Rosululloh صلى الله عليه و سلم melihat gambar di dalam Ka'bah, beliau tidak mau memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus."


2. 'Umar bin Khotthob رضي الله عنه ‎Demikian juga sahabat, telah datang di "Mushonnaf" karya Ibni Abi Syaibah, no, 34538 beliau berkata: Telah menceritakan kami Ibnu 'Ulayyah, ia berkata dari Ayyub, dari Nafi', dari Aslam maula 'Umar, ia berkata:


لَمَّا قَدِمَ عُمَرُ الشَّامَ أَتَاهُ رَجُلٌ مِنَ الدَّهَّاقِينَ ، فَقَالَ : إِنِّي قَدْ صَنَعْتُ طَعَامًا ، فَأُحِبَّ أَنْ تَجِيءَ فَيَرَى أَهْلُ أَرْضِي كَرَامَتِي عَلَيْك ، وَمَنْزِلَتِي عِنْدَكَ ، أَوْ كَمَا قَالَ ، فَقَالَ : إِنَّا لاَ نَدْخُلُ هَذِهِ الْكَنَائِسَ ، أَوْ هَذِهِ الْبِيَعَ الَّتِي فِيهَا الصُّوَرُ.
"Tatkala 'Umar bin Khotthob (رضي الله عنه‎) tiba di Syam, ia didatangi seorang lelaki dari pemuka kaum seraya berkata: 'Saya telah membuat makanan (untukmu), dan saya suka kalau engkau datang ke rumahku sehingga penduduk kotaku dapat melihat penghormatanku terhadapmu, dan kedudukanku di sisimu.' atau sebagaimana yang ia katakan. Maka 'Umar berkata: 'Kami tidak masuk gereja-gereja, atau tempat-tempat ibadah orang Yahudi yang terdapat padanya gambar.' "


3. Abu Mas'ud رضي الله عنه ‎Dan dari sumber yang sama, no, 25705 beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', dari Syu'bah, dari 'Adi, dari Khalid bin Sa'd, ia berkata:


دُعِي أَبُو مَسْعُودٍ إِلَى طَعَامٍ ، فَرَأَى فِي الْبَيْتِ صُورَةً ، فَلَمْ يَدْخُلْ حَتَّى كُسِرَتْ.
"Pernah Abu Mas'ud (رضي الله عنه‎) diundang makan, manakala beliau melihat di dalam rumah terdapat gambar, maka beliaupun tidak mau masuk hingga gambar itu dirusak."


Kedua atsar yang telah lewat dishohihkan oleh Al-Imam Al-Wadi'i رحمه الله.

Bahkan Abu Ayyub Al-Anshori رضي الله عنه‎ meninggalkan dan tidak mau menghadiri undangan walimahan yang wajib dihadiri namun karena terdapat kemungkaran di dalamnya dengan alasan itu beliaupun tidak menghadirinya meskipun yang mengundang adalah salah seorang sahabat sebagaimana pada sunan Al-Baihaqi no, 14367 dari 'Ubaidillah bin 'Abdillah bin 'Umar berkata:


أن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما زوج ابنه سالما فلما كان يوم عرسه دعا عبد الله بن عمر ناسا فيهم أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه فلما وقف على الباب رأى أبو أيوب في البيت ستورا من قز فقال لقد فعلتموها يا أبا عبد الرحمن قد سترتم الجدر ثم انصرف
"Ketika Abdulloh bin 'Umar رضي الله عنھما menikahkan anaknya Salim, beliau mengundang orang-orang untuk menghadiri acara walimahannya, di antara mereka adalah Abu Ayyub Al-Anshori رضي الله عنه‎, tatkala ia sampai di depan pintu beliau melihat di dalam rumah tirai-tirai dari jenis sutra, maka ia berkata: 'Kalian telah melakukannya wahai Abu Abdirrahman (Abdulloh bin 'Umar), kalian telah membuat tirai di dinding-dinding rumah', kemudian beliau pergi."


Pada riwayat lain sebelum pergi beliau katakan: "Demi Alloh saya tidak akan memakan makananmu kemudian pergi."

* * *


Gambar yang TerpaksaTermasuk hal yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang ini, seiring dengan perkembangan zaman, yang mana Nabi صلى الله عليه و سلم katakan tentang zaman-zaman tersebut:


لا يَأتي زَمَانٌ إلاَّ والَّذِي بَعدَهُ شَرٌّ مِنهُ
"Tidaklah datang suatu zaman melainkan zaman setelahnya lebih buruk dari zaman sebelumnya." [HR. Al-Bukhori dari hadits Anas bin Malik رضي الله عنه‎.]

Munculloh alat-alat buatan musuh-musuh islam yang mempermudah pembuatan perkara harom tersebut yang dikenal dengan nama foto, yang kemudian digunakan oleh orang-orang pemerintah yang tidak mengetahui hukum syar'i masalah ini lalu ikut-ikutan dengan tatanan orang-orang kafir tersebut akhirnya mengharuskan penduduk negri mereka untuk membuat kartu tanda pengenal (KTP), ataupun selainnya yang memuat foto pemiliknya.

Maka kami menasihati para pejabat Negara yang mampu mengubah kemungkaran ini agar mengubahnya sebisa mungkin, dan ini demi Alloh lebih baik buat mereka di dunia dan akhirat, dahulunya pelaku kejahatan dapat terdeteksi tanpa perlu menggunakan alat-alat tersebut, masih banyak cara lain untuk mendeteksi mereka tanpa cara harom itu seperti misalnya, persaksian, pengakuan, dan lainnya yang terdapat dalam syari'at islam, adapun cara terkini yang tidak terdapat kemaksiatan padanya –setahu saya wallohu a'lam– seperti misalnya 'sidik jari', begitu pula kami nasihatkan kepada para pedagang makanan, sabun, konveksi, penjahit, dan sebagainya terutama produsennya untuk menjauhi dan tidak mempergunakan gambar sebagai iklan dan kemasannya. dan Alloh tidak akan menyia-nyiakan hambanya yang bertakwa, Dia berkata di kitabNya yang mulia:


وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا _ [الطلاق/2]
"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Alloh niscaya Alloh akan jadikan baginya jalan keluar (dari setiap masalahnya)." [QS. Ath-Tholaq/ 2].

Dan Nabi-Nya صلى الله عليه و سلم berkata:


إنك لن تدع شيئا أتقاء لله عز وجل إلا أعطاك الله خيرا منه.
"Sesungguhnnya engkau tidaklah meninggalkan sesuatu karena takut (dari kemurkaan) Alloh عز و جل melainkan Alloh akan memberi engkau dengan yang lebih baik dari sesuatu yang engkau tinggalkan itu." [HR. Ahmad dari hadits seorang badui.]

Justru melanggar perintahNya dan bermaksiat kepadaNya merupakan sebab kebinasaan di dunia dan akhirat dan dicabutnya kenikmatan yang telah dianugrahkan kepada pelakunya, Alloh berkata:


وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ _ [النحل/112]
"Dan Alloh membuat suatu perumpamaan sebuah kota yang dahulunya aman lagi tentram. Rezki mendatanginya dari segala penjuru, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Alloh. Kemudian Alloh menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang telah mereka perbuat." [QS. An-Nahl/ 112].

Dan berkata:


وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ [الشورى/30]
"Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, hal itu disebabkan oleh ulah tangan kalian sendiri, dan Alloh banyak memaafkan dari kesalahan." [QS. Asy-Syuro/30].

Juga berkata:


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ [الروم/41]
"Telah Nampak kerusakan di darat dan laut disebabkan ulah tangan manusia." [QS. Ar-Rum/41].

Adapun penduduknya yang terpaksa karena tidak dapat mencapai maslahat yang wajib atasnya kalau tidak menuruti kemauan mereka untuk mendatangkan foto, maka dosanya akan ditanggung dan dipikul oleh mereka yang mengharuskan hal tersebut, tentunya disertai dengan pengingkaran dan kebencian dari orang yang dipaksa sekurang-kurangnya dalam hati terhadap kemaksiatan itu, Alloh تعالى berkata:


مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ [النحل/106]
"Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman, kecuali siapa yang dipaksa kafir sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi barangsiapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka baginya kemurkaan Alloh dan azab yang besar." [QS. An-Nahl/106].

Dan dari hadits Ummu Salamah istri Nabi صلى الله عليه و سلم beliau berkata dari Nabi صلى الله عليه و سلم bahwasanya beliau berkata:


(( إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ ))
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ: (( لاَ مَا صَلَّوْا.))

"Sungguh akan dijadikan atas kalian para penguasa, maka kalian akan dapati apa yang kalian benarkan dan apa yang kalian ingkari, maka barangsiapa yang benci (kemungkaran mereka) maka ia telah berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah selamat, akan tetapi siapa yang ridho dan nurut." Para sahabat berkata: "Wahai Rosululloh tidakkah kita memerangi mereka?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan sholat." [HR. Muslim.]

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i رحمه الله berkata: "Apabila seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.

Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi tentara." –selesai-
[Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah/ hal. 64]

Juga yang perlu diingatkan adalah apabila terpaksa dan terdesak antara dua pilihan, apakah engkau yang akan mengambil gambar istrimu yang bercadar ataukah tukang foto yang mengambilnya dan membuka cadarnya di hadapan tukang foto itu?

Maka biarlah pelaku maksiat itu yang mengambil foto istrimu –dengan pengawasanmu-, dan engkau selamat dari laknat yang diancamkan kepada pengambil gambar. Semakna ini juga fatwa Syaikh kami Yahya bin 'Ali Al-Hajuri حفظه الله.


* * *


Sebab Diharomkannya Gambar
1. Gambar Tersebut Disembah selain AllohNabi صلى الله عليه و سلم berkata kepada istri beliau yang menceritakan tentang gereja di Habasyah:


إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sesungguhnya mereka itu jika ada di antara mereka orang sholih yang meninggal, mereka membangun di atas kuburannya mesjid, dan menggambar di dalamnya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di sisi Alloh pada hari kiamat." [HR. Al-Bukhori dan Muslim dari hadits 'Aisyah رضی اللہ عنھا.]

Demikian juga awal mula kesyirikan kaum Nuh, disebabkan patung-patung orang sholih yang akhirnya disembah oleh mereka.


2. Meniru Ciptaan AllohDari 'Aisyah رضی اللہ عنھا berkata:


قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه و سلم هتكه وقال ( أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله ) . قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين
"Ketika Rosululloh صلى الله عليه و سلم pulang dari safar, dan saya telah menutupi rak dengan kain tipis, terdapat padanya gambar, tatkala Rosululloh صلى الله عليه و سلم melihatnya beliaupun menyobeknya seraya berkata: 'Orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat ialah orang-orang yang meniru ciptaan Alloh.' "; 'Aisyah berkata: "Maka kamipun menjadikan kain tersebut sebuah bantal atau dua bantal." [HR. Al-Bukhori dan Muslim.]


3. FitnahDi mana seseorang melihat gambar atau foto perempuan yang tidak halal untuk dia lihat demikian pula sebaliknya bahkan terkadang gambar perempuan tersebut tidak menutup auratnya, sementara Alloh 'عز و جل berkata:


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ... (31)

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh itu khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka..." [QS. An-Nur/ 30-31].

Juga fitnah wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi kaum lelaki sebagaimana hadits Usamah bin Zaid رضي الله عنه‎ dari Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:


( ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء )
"Tidaklah saya meninggalkan setelahku suatu fitnah yang paling berbahaya terhadap kaum lelaki dari (fitnah) wanita." [HR. Al-Bukhori dan Muslim.]


* * *


Gambar Itu Adalah Gambar KepalaTelah datang Atsar dari Ibnu 'Abbas radhiallohu 'anhu bahwasanya beliau berkata:


الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فليس بصورة
"Gambar itu adalah kepala, jadi apabila kepalanya sudah dipotong maka itu bukanlah gambar." [HR. Al-Baihaqi, no, 14357.]

Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan dengan menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong kepalanya, kami tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan dalil maka atsar shohih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya. Wabillahit Taufiq.


* * *



PenutupSetelah jelas bagi kita semua akan keharoman gambar bernyawa, maka kami menasehatkan seluruh kaum muslimin supaya bertakwa kepada Alloh 'عز و جل dan berupaya sebisa mungkin untuk meninggalkan maksiat ini.

Kalau seandainya semua atau kebanyakan kaum muslimin menolak dan membenci adanya gambar di manapun dia berada, tentunya pemerintah, pabrik makanan dan kebutuhan konsumsi lainnya –insya Alloh- akan meninggalkan gambar pula.

Adapun kalau terpaksa membeli sesuatu keperluan yang ada gambarnya maka hendaknya dihapus dan dibuang gambarnya sebelum dibawa pulang ke rumah, karena itu adalah sebab tidak masuknya malaikat rahmah ke dalam rumah tersebut.

Alhamdulilloh Robbil 'Alamin



سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Sumber: https://t.me/MARKIZTORAUT/1532




╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮
SEBARKANLAH
ENGKAU AKAN
MENDAPATKAN
PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯


🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼

Masalah: Menghadap/ Membelakangi Kiblat Ketika Buang Air Besar/Kecil Di Dalam Bangunan/ Di Luar

🍂 💎 Masalah: 

Menghadap/ Membelakangi Kiblat Ketika Buang Air Besar/Kecil Di Dalam Bangunan/  Di Luar

 

-------------------

💠 Diantara hadits² yg sah dlm permasalahan ini:

 

🔴 Hadits Abu Ayyub Al-Anshori Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة، ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا»

"Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap kiblat dan jgn pula membelakanginya. Akan tetapi palingkanlah ke timur atau ke barat".

Abu Ayyub berkata:

 «فقدمنا الشأم فوجدنا مراحيض بنيت قبل القبلة فننحرف، ونستغفر الله تعالى»

Kami mendatangi Syam, kami menjumpai tempat buang air telah dibangun menghadap kiblat, maka kami mengubah arahnya dan beristighfar kpd Allah". 

[HR Al Bukhari 394 Muslim 264]

 

🔴 Hadits Salman Al Farisi Radhiyallahu  'Anhu, dia berkata:

«لقد نهانا أن نستقبل القبلة لغائط، أو بول، أو أن نستنجي باليمين، أو أن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار، أو أن نستنجي برجيع أو بعظم»

"Sungguh Rasulullah telah melarang kami utk menghadap kiblat ketika buang air besar atau kencing. Melarang kami melakukan istinja' menggunakan tangan kanan, atau beristinja' menggunakan batu yg kurang dari 3, dan melarang kami beristinja' menggunakan kotoran atau tulang".

[HR Muslim 262]

 

🔴 Hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

«إذا جلس أحدكم على حاجته، فلا يستقبل القبلة، ولا يستدبرها»

"Apabila salah seorang dari kalian duduk membuang hajatnya maka janganlah dia menghadap kiblat atau membelakanginya".

[HR Muslim 265]

 

🔵 Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata:

ارتقيت فوق ظهر بيت حفصة لبعض حاجتي فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقضي حاجته مستدبر القبلة مستقبل الشأم

"Saya naik ke atas rumah Hafshoh utk beberapa keperluan, maka aku melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke Syam". 

[HR Al Bukhari 144, Muslim 264]

 

Hadits Jabir Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata:

 «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نستقبل القبلة ببول، فرأيته قبل أن يقبض بعام يستقبلها»

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang kami kencing menghadap kiblat, kemudian setahun sebelum beliau diwafatkan, aku melihat beliau kencing menghadapnya (kiblat)". 

[HR Abu Daud 12, At Tirmidzi 9, Ibnu Hibban 1420 dan selain mereka]

 

💠 Dlm memahami hadits² ini para ulama berselisih pendapat, yg masyhur ada 4 pendapat:

 

Pendapat 1 :

Hukumnya HARAM utk setiap keadaan.

Mereka berdalil dgn dalil² (🔴), adapun dalil² yg lain mereka katakan bhw itu adalah kekhususan Nabi.

 

🏼 Jawab : 

Hukum asal pada perbuatan Nabi bukanlah kekhususan, akan tetapi keumuman yg berlaku bagi setiap umatnya. Penetapan kekhususan tdk cukup dgn kemungkinan.

 

Pendapat 2 :

BOLEH dlm setiap keadaan.

Mereka berdalil dgn hadits Jabir (). Adapun dalil² lain maka hukumnya adalah mansukh (dihapus) oleh datangnya hadits Jabir.

 

🏼 Jawab : 

Mansukh berlaku pada dua keadaan; 

(1)ketika ada dalil yg menyebutkan perkara tsb mansukh, 

(2)atau ketika dalil² dlm suatu masalah tdk mungkin dijama' (di gabung).

Kedua keadaan tsb dlm masalah ini tdk didapatkan.

 

Pendapat 3 :

HARAM kalau diluar namun tdk kalau didlm bangunan.

Mereka berdalil dgn hadits Ibnu 'Umar (🔵) utk menunjukkan pengecualian didlm ruangan.

 

🏼 Jawab : 

Bagaimana dgn hadits Jabir?

 

Pendapat 4 :

MAKRUH dlm berbagai keadaan.

Pendapat ini menjama (menggabungkan) dalil² yg ada.

Larangan Nabi scra umum tdk sampai ke derajat haram. Karena bila digabung dgn hadits Ibnu Umar menunjukkan larangan adalah pada derajat makruh utk dlm bangunan. Sementara hadits Jabir menunjukkan larangan pada derajat makruh utk diluar. Wallahu A'lam.

 

[Al Marja': Fathul Allam 1/269-270, Aroo' Al Albani Al Fiqhiyyah fil 'Ibadaat 1/169-180]


Telegram: @fawaaidassunnah 
https://t.me/fawaaidassunnah

◾️Does drinking my wife's milk make her impermissible for me?◾️

🌹 بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم 🌹


◾️Does drinking my wife's milk make her impermissible for me?◾️

Answered by Shaykh Abu Hamza Hassan bin Muhammed Ba Shu'ayb - may Allah preserve him- on the 5th, Shawwaal 1440H

📝🔹Question:

What is the ruling of the man if he sucks milk from the breast of his wife during sexual intercourse?

📩🔸Answer:

There is no sin upon him, no suckling makes marriage unlawful except the suckling of the toddler who is within the age of 2 due to the hadeeth:
"Breastfeeding (which makes marriage impermissible/establishes suckling relationships) is that which satifies hunger"
And the story of Sahlah with Saalim the slave of Abu Huthayfah (1)is a specific incident and has no generality to it and this is the opinion of the majority of the scholars and Allah the most high knows best.

(1)the hadeeth of Aaisha-may Allah be pleased with her- said: sahlah the daughter of suhail came to the prophet-may Allahs peace and blessing be upon him- and said : "Oh messenger of Allah, verily I see (signs of disgust) on the face of abu Huthayfah due to the entering of saalim ( who was abu Huthayfah's freed slave and used to live with them from young and at this point had reached the age of puberty) so the prophet said to her "breastfeed him" whereupon she replied "how can I breastfeed him and he is a grown man?" So the prophet smiled and said "I know he is a grown man"...
And in the narration of muslim: she then said "(I did that) and by Allah I did not see (any sign of disgust) on the face of abu Huthayfah after that"

Reported by Albukhaari and muslim in their saheeh.

____
Translated by:
Abu Huthayfah
Saami al-hindy

◾️Which is more virtuous, to hasten in fasting the six days of shawwaal or to prolong it?◾️

🌹 بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم 🌹


◾️Which is more virtuous, to hasten in fasting the six days of shawwaal or to prolong it?◾️

Answered by Shaykh Abu Hamza Hassan bin Muhammed Ba Shu'ayb - may Allah preserve him- on the 8th, Shawwaal 1440H

📝🔹Question:

Note: A mas'alah fiqheeyah:
['Not hastening in fasting the 6 days of shawwaal']:
Abdur-razzaaq As-san'aani was asked regarding the one who fasts the second day after eid Al-fitr, he thought about it and rejected it very harshly.
Abdur-razzaaq said "I asked m'amar about fasting the six days of shawwaal which is after Eid al-fitr, so the people said to said to him " fast them a day straight after al-fitr!?"
So he said "Allahs refuge is sought! These days are only for eid and eating and drinking" [reported in the musannaf of abdur-razzaaq 316/4]
So that which seems apparent, and Allah knows best:
That one should not over burden himself by fasting the six days (of shawwaal) close to the first day (eid). Whether it may be permissable in terms of its originality, however one may lose out on that which is more virtuous than hastening in fasting(the six days of shawwaal), like visiting close friends and relatives and tieing kins of kinship, and spending generously on your family and kids, and one is able to fast these days after the first few days (after eid al-fitr) as it's time is spaced out and all praise is for Allah.
And Allah is most high and most knowledgeable.
Our noble sheikh may Allah preserve you, what is your opinion in this ( that which was just mentioned) and what is the correct opinion?

📩🔸Answer:

This is good and Allah knows best.
If the benefits which are transitive, necessitate one not fasting the first few days then he shouldn't hasten and if not then he should hasten with the fast due to the generality of Islamic proofs which indicate to hastening to acts of worship.

____
Translated by:
Abu Huthayfah
Saami al-hindy

◾️Ruling on forming an intention when fasting the 6 days of Shawwaal◾️

🌹 بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم 🌹


◾️Ruling on forming an intention when fasting the 6 days of Shawwaal◾️

Answered by Shaykh Abu Hamza Hassan bin Muhammed Ba Shu'ayb - may Allah preserve him- on the 6th, Shawwaal, 1440H

📝🔹Question:

Oh Shaykh, what is the ruling on forming an intention for fasting the six days of Shawwaal, and when is it formed?

📩🔸Answer:

It incumbent to form the intention the night before the fast, because this a specific type of (voluntary) fast.

____
Translated by:
Abu 'Abdirrahman 'Abdullaah bin Ahmed Ash-Shingaani

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...