Hukum Minum Sambil Berdiri Dalam Islam


_*PARA ULAMA MENYATAKAN BAHWA LARANGAN MINUM SAMBIL BERDIRI ITU SEBAGAI IRSYAD [bimbingan] DAN ADAB YAITU MINUM SAMBIL DUDUK LEBIH UTAMA DARIPADA BERDIRI DAN MINUM SAMBIL BERDIRI BOLEH*_



*▶️PERTANYAAN :*


Bismillah

Assalamu'alaikum Ya Ustadz Ab Ubaid semoga Allah menjaga antum dan keluarga antum,,, 


Afwan Ustadz, ana telah membaca artikel di channel antum seputar minum sambil berdiri, bolehkah ana menanyakan mungkin beberapa pertanyaan???


Thayyib Baarokallahu fiik,,, 


Pertama tentang hadits yang mengatakan *kami dulu makan pada zaman Nabi Salallahu alaihi wasalam sambil berjalan dan kami minum sambil duduk*


Pertanyaan sambil berjalan maksudnya bagaiaman Ustadz??? 


Kedua: tentang datangnya Hadits berupa larangan, bukankah ini berarti membatalkan atau menghapus hadits yang lalu mengenai pembolehan??? 


Terlebih pada hadits terahir yakni *apabila ia lupa maka muntah kanlah*

Di dalam haditsnya ada perintah untuk memuntahkan, bukankah itu menunjukan akan di tekankan minum sambil duduk dan tidak boleh sambil berdiri sehingga yang lupa apabila ingat maka dia hendaknya memuntahkannya??? 


Mohon faedahnya Ustadz jazakallahu khoiron WA Baarokallahu fiik



Semoga Allah menambah pemahaman ana dengan pemahaman yang baik



*JAWABAN :*


بسم الله الرحمن الرحيم


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:


▪️ Adapun makan sambil berjalan, maka maknanya sangat jelas...  Yaitu meraka makan makanan yang layak tuk dimakan sambil berjalan seperti roti atau semisalnya. 


~ Adapun minum sambil berdiri maka juga jelas.


▪️Berkata Al Mubarakfuri rahimahullah: 


وفي هذا الحديث دلالة على جواز الأكل ماشيا ، وحديث أنس المذكور في الباب المتقدم يدل على المنع . فيحمل حديث أنس على كراهة التنزيه ، وحديث ابن عمر على الجواز مع الكراهة جمعا بين الحديثين


Dalam hadits ini terdapat dalil atas bolehnya makan sambil berjalan. 


Dan hadits Anas tersebut dalam bab yang telah lalu menunjukkan hal itu terlarang. 


Sehingga hadits Anas dibawa atas karahah tanzih [kemakruhan], sementara hadits Ibnu Umar atas bolehnya hal itu disertai dengan karohah, sebagai penggabungan antara kedua hadits. 


📚 تحفة الأحوذي شرح جامع الترمذي


*Naskh [Terhapusnya Hukum]*


2️⃣  Na'am, dikatakan seperti itu pada hadits-hadits yang shahih lagi bertentangan, apabila diketahui waktu dari masing-masing hadits itu. Dengan artian yang lebih belakangan menghapuskan hadits yang lebih terdahulu. 


Oleh karena itu sebagian Ahlul Ilmi berpendapat  bahwa :


1. Haramnya minum sambil berdiri, dan mereka menyatakan hadits-hadits tentang bolehnya minum sambil berdiri mansukh dan dihapuskan oleh hadits-hadits larangan. 


2. Diantara mereka ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu minum sambil berdiri boleh dan tidak apa-apa. Adapun hadits larangan maka hukumnya terhapus, dihapuskan oleh hadits-hadits tentang bolehnya minum sambil berdiri. 


💡 Namun dalam kasus ini tidak diketahui yang mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih belakangan. Yang dengannya kita bisa menentukan mana yang terhapus dan mana yang dihapus. 


•••• Sehingga jalan yang ditempuh adalah menyelaraskan hadits-hadits itu selama memungkinkan, yaitu membawa hadits larangan kepada makna karohah/tanzih bukan kepada makna pengharaman. 


Karena pada asalnya larangan itu bermakna pengharaman kecuali ada dalil yang memalingkan makna itu kepada makna tanzih/karohah.


•• Dan dalam kasus kita ini, terdapat hadits larangan, dan juga didapatkan perbuatan Nabi ﷺ yang menyelisihi hadits larangan itu. 


Sehingga para ulama menyatakan bahwa larangan itu sebagai irsyad [bimbingan] dan Adab yaitu minum sambil duduk lebih utama daripada berdiri dan minum sambil berdiri boleh. 


*Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.* 


✍🏼 Catatan: 


Hukum nask [penghapusan hukum] tidak ditempuh selama:


1.hadits-hadits yang nampaknya bertentangan tidak sama kuat nya ditinjau dari diterimanya hadits itu atau tidak


2. hadits-hadits itu bisa di jamak [diselaraskan],


3. dan tidak adanya data mutaqaddim (yang lebih dahulu) dan mutaakhkhir (yang belakangan). 



3️⃣ Adapun perintah untuk memuntahkannya maka para ulama berbeda pendapat tentang hal itu, ditinjau dari status diterima atau tidaknya riwayat itu yaitu:


 فمن نسي فليستقئ


*Siapa yang lupa [minum sambil berdiri] maka hendaklah ia muntah kan*


▪️ diantara mereka ada yang menyatakan riwayat ini dhoif, maka tidak diamalkan


> Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata:


 «وأما حديث أبي هريرة، ففي سنده عمر بن حمزة. ولا يحتمل منه مثل هذا، لمخالفة غيره له. والصحيح أنه موقوف»


Adapun hadits Abu Hurairah, maka didalam sanadnya ada Umar bin Hamzah. Dan tidak memungkinkan darinya yang seperti ini karena perowi yang lain menyelisihi nya. 


Dan yang benar bahwa ini muaquf.


📚 فتح الباري (10\ 83)


> Adz Dzhabi rahimahullah berkata:  


Umar bin Hamzah dinyatakan dhoif oleh Ibnu Ma'in dan An Nasaai, Ahmad berkata: hadits-hadits nya munkar. 


📚 انظر الكاشف


> Syaikh Al Albaani rahimahullah juga berpendapat lemahnya riwayat ini. 


▪️ diantara mereka menyatakan bahwa perintah untuk memuntahkannya adalah mansukh/terhapus karena telah datang riwayat yang menunjukkan bahwa nabi ﷺ minum berdiri dan beliau tidak memuntahkannya, pendapat ini kuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. 


✏️ Berdasarkan hal ini maka para ulama menukilkan *ijma' bahwa tidak wajib  bagi orang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan minuman nya*


✏️ Ijma' telah dinukilkan oleh Al Qadhi Iyadh, Al Qurtuby dan selainnya. 


🔹 berbeda hal nya dengan *An Nawawi rahimahullah* maka beliau menyatakan riwayat ini shahih, dan berkata: 


فيستحب لمن شرب قائما أن يتقايأه لهذا الحديث الصحيح الصريح


Dianjurkan bagi siapa yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya, _berdasarkan hadits yang shahih lagi jelas ini_.


> Kemudian beliau melemahkan ucapan  Al Qadhi Iyadh rahimahullah,


> Adapun ijma' tidak wajibnya memuntahkannya maka beliau rahimahullah berkata: 


وكون أهل العلم لم يوجبوا الاستقاءة لا يمنع كونها مستحبة


Keberadaan Ahlul ilmi tidak mewajibkan muntah, tidak menghalangi hal itu untuk dianjurkan. 


📚 المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج


🍃 Dan telah berlalu bahwa perintah memuntahkannya dhaif, sehingga yang benar bahwa hal itu tidaklah dianjurkan. 


Barakallah fiikum



*PENANYA :*


Maa syaa Allah,,, 


Berarti Ustadz dengan ini menunjukan minum berdiri tidak sampai pada tingkatan harom asal jangan keseringan dan yang lebih afdhol nya atau sesuai sunnah itu dengan duduk??? 


Atau minum sambil berdiri atau duduk itu punya kedudukan yang sama???



*JAWABAN :*


1. Ya, tidak sampai tingkat haram, berdasarkan pendapat jumhur dan ini yang benar. 


2. Ya, lebih utama dan sesuai adab yang dianjurkan. Adapun jika ia minum dalam keadaan berdiri karena suatu kebutuhan atau semisalnya maka boleh. 


3. Tidak sama. 


Barakallah fiikum



✍️ *Faedah dari Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bughisi حفظه الله تعالى di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا*


#faedah #minum #berdiri #duduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...