Beberapa dari kumpulan faedah - faedah yang bermanfaat, yang in syaa allah dapat mengantarkan kita menuju taman taman surganya allah, .
perawi hadits 1 Sahih Bukhari
◾️Does praying Dhuhā sitting down suffice for the sadaqah due on every joint◾️
🌴 بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم 🌴
◾️Does praying Dhuhā sitting down suffice for the sadaqah due on every joint◾️
Answered by Shaykh Abu Hamza Hassan bin Muhammed Bā Shu'ayb -may Allah preserve him-
📝🔹Question:
Does the sadaqah on every joint suffice for the person who prays the Dhuhā prayer while sitting, being that the one who prays the voluntary prayer whilst sitting (with the capability of standing) gets half the reward of the one standing.
Or is it upon him to pray four units while sitting?
📩🔸Answer:
Yes it suffices and Allāh knows best, because it is applicable to him that he prayed two rak'ah of Dhuhā.
____
Translated by:
Abu 'Abdillāh 'Omar bin Yayha Al-'Akawi
Tanggapan Terhadap Perkataan : "Kami Mengambil Ilmu Dai² Youtube berdasarkan Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah"
TANGGAPAN TERHADAP PERKATAAN :"Kami Mengambil Ilmu Dai² Youtube berdasarkan Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah"
Pertanyaan :
Bismillah,
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Saya membaca di telegram ada yg bertanya dan kasusnya, seperti kasus saya saat ini.
Saya mengambil ilmu melalui youtube bergambar
Yang ingin saya tanyakan
*Dai yg saya mengambil ilmu darinya berpendapat bahwa video youtube sama hukum nya dgn menggambar*
Namun beliau berhujjah dgn *Fatwa Syaikh Ibn Baz*
Bahwa masuk nya beliau di youtube utk membela agama Alloh contoh utk memberikan hujjah kepada orang orang yg sembarangan berbicara tentang nama dan sifat Alloh.
Kata beliau semoga dgn dosa yang sedikit ini Alloh mengampuni beliau.
*Beliau mengutip fatwa Syaik ibn Baaz*
Bagaimana Nasihat Syaikh utk saya.
Note :
saya tinggal di lingkungan yg jauh dari kajian kajian sunnah dan juga saya belum bisa berbahasa arab. Jazakallah khairan Syaikh.
-------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
حفظكِ الله.
Cukuplah dalam membantah kebatilan itu memakai jalan² yang disyariatkan oleh Allah ta'ala dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم, melalui rekaman tanpa gambar makhluk bernyawa, atau cara lainnya yang halal, atau di dalam buku-buku yang ditulis untuk menolong syariat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Dan cukuplah sebagai bantahan terhadap pendapat yang berhujjah dengan amalan orang yang tidak ma'shum itu:
bahwasanya Nabi kita adalah Muhammad Bin Abdillah Al Qurasyiy , yang hadits²nya jelas, dan bukanlah nabi kita adalah Abdul Aziz Ibnu Baz, atau Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, setinggi apapun derajat beliau-beliau itu رحمهما الله.
Setiap ucapan atau perbuatan orang yang tidak ma'shum diukur dengan Sunnah Nabi yang ma'shum, dan bukan sebaliknya.
Kenapa sebagian dai memakai perbuatan Syaikh Ibnu Baz yang keliru (jika beliau sengaja sih), dan tidak mengambil fatwa² tegas beliau yang sesuai ajaran Nabi, bahwasanya gambar makhluk bernyawa adalah haram dan termasuk dosa besar?
Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم menyuruh kita kembali kepada Sunnah beliau dan Sunnah Khulafa Rasyidin, tatkala terjadi perselisihan, bukan kembali pada sunnah generasi belakangan.
Nabi menyuruh menggigit dengan gigi geraham, Sunnah yang terpandang tadi.
dan beliau memberikan kabar gembira pada orang yang setia dengan ajaran beliau di hari-hari keterasingan yang bagaikan menggenggam bara api; dengan pahala 50 kali pahala pelaku amalan biasa.
Nabi tidak menyuruh memegang erat sunnah tokoh generasi belakangan, dan tidak pula menjamin pahala 50 kali tadi, untuk orang-orang yang memakai fatwa tokoh belakangan, jika menyelisihi Sunnah beliau dan Sunnah Khulafa Rasyidin.
Di hari-hari keterasingan ini akan nampaklah siapa yang setia pada Nabi dan siapa yang sekedar mengaku².
Ada kok ribuan rekaman durus ilmiyah yang tidak berbahasa Arab, dari para pendakwah Salafiy, sesuai dengan orang yang tidak paham bahasa Arab.
Kita tidak memerlukan ilmu dan syubuhat para pendakwah yang berusaha mencari² celah untuk menyimpang dari ajaran Nabi demi mengikuti hawa nafsu masyarakat.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Senin, 4 Jumadil Awwal 1444 / 28-11-2022
Dai Youtube? Tinggalkan, nggak perlu di Ambil Ilmunya!
DAI YOUTUBE (BERGAMBAR) TAK PERLU DI AMBIL ILMUNYA
Pertanyaan :
Afwan mohon pencerahan nya (terhadap titipan pertanyaan ini) :
"Afwan umm...ini kan ana kalo share video ada ustadz atau ustadzahnya lagi ceramah itu hukumnya gimana ya umm...kalo mau ditutupi mukanya ngga bisa kalo ambil diyoutube kecuali kalo ada share dari orang lain di wa nya ana bisa tutupi wajahnya"
-----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Orang-orang yang tidak merasa cukup dengan syariat Allah di dalam metode dakwah, sehingga memakai dosa besar dalam menyebarkan dakwah, tak perlu diambil ilmunya. Kita diwajibkan ikut Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم dengan pemahaman Salafush Shalih. Cara ini sama sekali tidak memakai gambar makhluk bernyawa, ternyata besar sekali berkahnya, berhasil membentuk generasi yang kuat dan tangguh serta setia pada Allah dan Rasul-Nya. Adapun cara-cara bid'ah dan maksiat, maka dia itu tidak diberkahi, tidak membentuk para huffazh, tidak menghasilkan murid menjadi ulama yang hakiki (walaupun yang masuk TV dan video untuk mengajar adalah ulama yang salah ijtihad), dan yang terbentuk adalah generasi yang lembek atau salah dalam meletakkan semangat.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Senin, 4 Jumadil Awwal 1444 / 28-11-2022
Sikap Perwira Seorang Mukmin
SIKAP PERWIRA SEORANG MUKMIN
( adalah Rujuk dari kesalahan menuju Kebenaran yang datang kepadanya )
Al Qadhi Ubaidullah Bin Hasan Al ‘Anbariy رحمه الله saat diberitahu akan kesalahan beliau, beliau rujuk dengan jujur. Al Imam Abdurrahman Bin Mahdiy رحمه الله bercerita tentang kejadian itu:
... فَأَطْرَقَ سَاعَةً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: إِذاً أَرْجِعُ وَأَنَا صَاغِرٌ، إِذاً أَرْجِعُ وَأَنَا صَاغِرٌ. لَأَنْ أَكُوْنَ ذَنَباً فِي اْلحَقِّ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَكُوْنَ رَأْساً فِي الْبَاطِلِ.
“... Lalu beliau (Ubaidullah Bin Hasan) menundukkan kepalanya sesaat, kemudian beliau mengangkat kepala beliau seraya berkata: “Jika demikian, saya rujuk, dan saya hina. Jika demikian, saya rujuk, dan saya hina. Sungguh saya menjadi ekor dalam kebenaran itu lebih saya sukai daripada saya menjadi pemimpin dalam kebatilan”. (“Tarikh Baghdad” (10/hal. 308), “Tahdzibul Kamal” (19/hal. 25), dan “Tahdzibut Tahdzib” (7/hal. 7)).
Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله berkata tentang ketergelinciran yang pernah dialami oleh Al Qadhiy Ubaidullah Ibnul Hasan: “Kalaupun tuduhan tadi memang jelas terjadi pada beliau, maka hal itu adalah ketergelinciran dari seorang yang alim, dan beliau telah rujuk dari kekeliruan tadi dengan cara rujuknya tokoh-tokoh utama kepada kebenaran”. (“Al I’tisham”/hal. 113).
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Maka senantiasa seorang hamba yang mukmin itu selalu menjadi jelaslah baginya kebenaran yang sebelumnya tidak diketahuinya, dan rujuk dari amalan yang dulu dia zholim di dalamnya.” (“Majmu’ul Fatawa”/3/hal. 348).
-------------------------
( "Hukum Gambar dan Sikap Yang Benar terhadap Perselisihan Para Pakar" | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )
Hukuman Buat Lajang yang Berzina
APABILA TERJADI PERZINAAN ANTARA SEORANG MUSLIM DAN MUSLIMAH YANG BELUM MENIKAH
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Ya syekh semoga Allah merahmatimu.
apa yg harus kita lakukan kalau ada Muslimah yg blm nikah dan Muslim yg masih lajang dan mengaku telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya soami istri, apakah boleh di nikahkan langsung stlh itu di usir atau gmn ?
Mohon bimbingannya karena hal itu tlh terjadi di lingkungan Muslimin.
Krn ada bbrapa pemuka agama yg mngatakan di nikahkn dlu bru di usir, apa hal itu tdk mngapa atau bgmn ?
---------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Pemerintah wajib untuk mencambuk kedua lajang yang berzina itu sebanyak seratus kali, dan mengasingkan mereka dari negeri itu selama setahun.
Jika tidak ditegakkan, maka minimal masyarakat Muslimin menghajer mereka berdua sampai jelas kejujuran tobat mereka, agar penyakit itu tidak menular ke yang lain, dan agar menjadi peringatan yang sangat keras terhadap mereka berdua, serta menjadi pelajaran bagi yang lainnya.
Masalah perkawinan maka itu biar diurus secara intern oleh kedua keluarga, setelah sikap tegas masyarakat dilakukan terhadap kedua orang yang merusak nama baik umat Islam itu.
Namun jika mereka berdua telah jujur Tobatnya sebelum berita itu tersebar, maka janganlah mereka itu diburuk²kan dan dicemarkan, karena Allah ta'ala mencintai hamba yang bertobat, dan Allah ta'ala membenci tersebarnya kekejian dan berita kekejian di antara kaum Mukminin.
Adapun jika belum jelas tobatnya, dan dikhawatirkan perbuatan tadi akan terulang dan menular, maka wajib umat di situ diperingatkan tentang pezina tadi. Kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi.
Adapun jika sebagian pemuka agama memilih menikahkan mereka berdua lebih dahulu sebelum mengusir mereka, maka tidak mengapa in sya Allah.
Tafadhdhol diperhatikan mana yang lebih bermaslahat untuk semua pihak.
والله المستعان.
والله أعلم بالصواب.
اللهم سلم سلم.
والحمد لله على كل حال.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Jum'at, 9 Rabi'ul Akhir 1444 / 4-11-2022
Tertinggal 1 Rakaat sholat Jum'at
APAKAH ORANG YANG TERTINGGAL 1 REKAAT SHOLAT JUM'AT DIA MENAMBAH 1 REKAAT LAGI?
Pertanyaan :
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
titipan pertanyan ya syaikh
apakah orang yang sholat jum'at ketinggal 1 raka'at hanya menambah 1 raka'at lagi ?
----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya, jika masih mendapatkan satu rekaat bersama imam, maka dia tinggal menambah satu rekaat lagi. Namun jika tidak berhasil mendapatkan satu ruku'pun bersama imam, hanya mendapatkan kurang dari itu, maka dia tidak mendapatkan sholat Jum'at, maka dia wajib melengkapinya menjadi empat rekaat zhuhur, dan dia tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah. Itulah yang rajih in sya Allah.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sabtu, 10 Rabi'ul Akhir 1444 / 5-11-2022
‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.
Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab
هل يخرج الميت من القبر واللحد لعلة أي لسبب
‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.
🖋️ Berkata Al_Hafidz ibnu Hajar rahimahullah :
وأشار بذلك الى الرد على من منع اخراج الميت من قبره مطلقا او لسبب دون سبب
Imam Bukhari memberikan isyarat dengan bab tersebut sebagai bantahan yang melarang mengeluarkan mayyit dari kuburnya secara mutlak atau karena suatu sebab tanpa sebab lain.
📚 Fathul bari.
Kemudian Bukhari rahimahullah membawakan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah
فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِي قَبْرٍ ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الْآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ
" orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari).
Dan juga berdalilkan dengan kisah bahwa thalhah bin Ubaidillah ketika di kubur, sebagian keluarganya tiga malam berturut-turut mimpi melihat thalhah bin Ubaidillah dan mengatakan :
حولوني عن قبري فقد آذاني الماء .
"Kalian pindahkan aku dari kuburanku, sesungguhnya air telah menggangguku.
Dan pada sebagian jalan riwayat menyebutkan :
Sebagian keluarganya mendatangi Ibnu Abbas dan mengkhabarkan tentang mimpi itu, maka akhirnya mereka pergi kekuburan thalhah dan melihatnya :
Maka tiba_tiba tanah yang ada di atas syaq menjadi hijau akibat rembesan air yang kuat ( Syaq adalah tempat meletakkan jenazah yang di gali pada bagian tengah kuburan, dikhususkan tanah perkuburan yang mudah longsor tanahnya, pent')
(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al_Janaiz dalam bab fi Nab'sy Al_Qubur 3/262, dan juga dikeluarkan oleh imam Ibnu Abdil Bar dalam kitab Al_Isti'ab pada biografi thalhah bin Ubaidillah 2/319,320, dan disebutkan oleh Imam Adz_Dzahabi dalam siyar 1/40)
🖋️ Syaikhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
لا ينبش الميت من قبره الا بحاجة مثل ان يكون المدفن الاول فيه ما يوذي الميت فينقل الى غيره كما نقل بعض الصحابة فى مثل ذلك
“Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.”
📚Majmu’ Al-Fatawa, 24/304
📒Dan juga terkait masalah ini tentang hukum kuburan di perkarangan rumah yang terendam akibat hujan lebat, kami ajukan pertanyaan pada Ulama Yaman :
Soal
احسن الله اليك يا شيخنا
يوجد ثلاثة القبور القديمة بين ملعب قرة القدم وحول البيوت،اذا جاء المطر الشديد صار هذا الماء ماء راكدا واغرق هذه القبور ربما فى يومين.
هل واجب علينا أن ننقل هذه القبور إلى المقبرة المسلمين، بعلة هذا الماء يؤذيهم؟
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh ahsanallahu ilaika ya syaikhana:
Di dapatkan tiga kuburan yang sudah lama antara lapangan sepak bola dan sekitar rumah , dan jika datang hujan yang lebat, maka air hujan tersebut menjadi air yang tergenang dan menenggelamkan kuburan kuburan tersebut, sampai dua hari lamanya, (baru surut).
Apakah wajib bagi kami untuk memindahkan kuburan tersebut ke pemakaman kaum muslimin , dengan sebab air hujan tersebut mengganggu mereka (yang ada dikuburan)
🖊 jawaban syaikh kami Al faqih Hasan basy syuaib Hafidzhohullooh :.
🖊إجابة الشيخ الفقية حسن بالشعيب: نعم تنقل لهذا السبب والله أعلم
Iya wajib . Kuburan tersebut di pindahkan ,dengan sebab air hujan yang menggenangi kuburan tersebut.
🖊jawaban Syaikh kami Fathul qadasi Hafidzhohullooh :
🖊إجابة الشيــخ فتح
القدسي حفظه الله
.
إذا لم يكونوا إلا ثلاثة فقط ولم يكونوا في مقبرة رسمية وكانوا يتأذون وكانت هناك مقبرة للمسلمين فانقلوهم
Jika tidak di dapatkan kecuali hanya tiga kuburan saja , dan bukan pada pemakaman yang resmi (buat kaum muslimin), dan mereka terganggu (karena genangan air hujan) , dan di sana ada pemakaman kaum muslimin , maka kalian pindahkanlah kuburan mereka.
📚 Selesai penukilan.
📒 Dan juga pertanyaan yang semisal kami ajukan pada ulama yaman tentang seseorang yang di kuburkan di samping masjid karena wasiat :
ابو حنان السهيلي عثمان: السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
احسن الله اليك يا شيخنا
رجل صالح كريم له منزلة وسمعة فى المجتمع وكان محافظا سابقا فى منطقتنا، وقد بنى مسجدا وسكنا للتحفيظ القرآن والطلاب فى ارضه، وانتشر دعوته وبعد عدة سنوات ثم توفيت زوجته، ودفنت فى جهة اليمين من فناء المسجد، ومسافة قبرها ٦ أمتار من المسجد، وذاك القبر وقع بين المسجد وبيته، ومسافة القبر من جهة زاوية البيت إلى قبرها ٣ أمتار، فاوصى لأبناءه بعد وفاته أن يدفن إلى جنب امهم، ولا زيادة بعد قبرهما ،مع العلم أن ما بين قبر زوجته والمسجد لا يوجد الفاصل بينهما الا الحائط أو الجدار الصغير الذي يغطى ويحيط قبرها فقط عن نظرة الناس، وليس الحائط يحيط المسجد من مؤخر المسجد الى مقدمه بهذا القبر
السؤال
هل من الشريعة أن ينقل قبر زوجته إلى المقبرة الخاصة المعدة للمسلمين، وبماذا توجيهك يا شيخ
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh Ahsanallahu ilaika ya syaikhana : seorang lelaki yang dermawan, punya kedudukan dan reputasi di masyarakat, yang mana sebelumnya pernah menjabat sebagai bupati di daerah kami, dan sekarang telah membangun sebuah masjid dan sakan untuk para penghafal Al Qur'an dan para penuntut ilmu di tanahnya, dan dakwahnya berkembang, dan setelah beberapa tahun istrinya meninggal, dan dikuburan dari arah kanan perkarangan masjid dan berjarak 6 meter dari masjid. Kemudian kuburan tersebut terletak antara masjid dan rumahnya, sementara jarak kuburan dari sudut rumahnya itu 3 meter, dan lelaki tersebut berwasiat pada anak-anaknya, jika ia mati agar dikuburkan di samping istrinya dan tidak ada tambahan lagi setelah itu. Dan perlu diketahui bahwa keberadaan antara kuburan istrinya dan masjid tidak ada pemisah diantaranya kecuali tembok kecil atau dinding yang sekedar menutupi dan mengitari kuburan tersebut dari pandangan manusia, dan bukan tembok yang mengelilingi atau memisahkan masjid dari arah depan sampai belakang dengan kuburan itu. Apakah merupakan dari syariat kuburan istrinya dipindahkan keperkuburan khusus yang dipersiapkan bagi kaum muslimin, dan dengan apa arahanmu ya syaikhana ?
🖋️ Jawaban Syaikh kami Al Faqih Hasan Basy-Syuaib Hafidzhahullah :
الشيخ حسن بالشعيب: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
نعم ينقل هذا القبر إلى المقبرة العامة للمسلمين
ولا ينفذ الأبناء وصية أبيهم وعليهم أن يدفنوه إذا مات في المقبرة
Iya, itu bagian dari syariat, dan kuburan itu dipindahkan kepemakaman umum milik kaum muslimin.
📚 Selesai penukilan.
🖋️ Berkata Syaikh kami Al Faqih Al_Muhaddits Muhammad bin Hizam hafidzahullah tentang jenazah yang dikuburkan di samping halaman rumah atau perkuburan khusus keluarga, selain di perkuburan atau pemakaman umum kaum muslimin
فلا يخلو من كراهة لأنها قد تتعرض للإمتهان، ولما فيه من عزله عن المقبرة التى هى محل زيارة المسلمين ودعائهم للموتى فيها.
Maka tidak lepas hukumnya dari makruh, sebab boleh jadi perkuburan tersebut akan terhinakan, dan dikarenakan menjauh terpisah dari perkuburan kaum muslimin yang mana disitulah merupakan tempat ziarah kaum muslimin dan doa_doa mereka terhadap orang yang telah mati.
📚 Fathul Allam 2/346.
2️⃣. keadaan ke dua
إذا كان الميت فى ارض مغصوبة او فى ملك الغير
Tanah untuk perkuburannya adalah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak) atau di tanah milik orang lain_ dalam keadaan pemilik tanah tidak ridha_
📚lihat Al_Majmu 5/268, Al_Mugni 3/501, Al_Umm 1/464.
Dalam kondisi ini si mayyit boleh dipindahkan karena
حرمة الحي أولى يالمراعاة ولانه لا حرمة لغاصب
"Kehormatan orang yang hidup lebih utama di jaga (hartanya) dari yang sudah mati, dan tidak ada kehormatan bagi yang merampas.
📚Fathul Qadir 2/149.
3️⃣. Keadaan ke tiga
نبش القبور إذا احتيج الى المقبرة لمصالح المسلمين
Menggali kuburan untuk dipindahkan jika dibutuhkan untuk kemaslahatan umum.
📚lihat Mawahib Al_Jalil 2/253
Seperti memperluas jalanan atau meluruskan jalanan untuk pencegahan agar tidak tabrakan dan memang akan melalui perkuburan itu, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak.
Sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yang ada sampai sekarang ini. Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut :
ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ “
Yakni juallah kebunmu kepadaku,
tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu tanahnya diratakan, Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.
🖋️ Berkata Imam Ibnul Abdil Bar rahimahullah :
لا باس باستخراج الموتى من قبورهم ان وجد إلى ذلك ضرورة فأريد به الخير .
Tidak mengapa mengeluarkan mayat mayat dari kuburan mereka, jika didapatkan suatu hal yang mendesak, dan diinginkan dengannya kebaikan.
📒 Al_Istidzkar 14/344
‼️ Yang bukan termasuk udzur yang syar'i untuk memindahkan kuburan :
▪️ dipindahkan semata mata agar bisa berkumpul di makam perkuburan keluarga atau dipindahkan dari pemakaman kaum muslimin ke daerah lain
⭕ Sebagai catatan kaki untuk tambahan faidah :
Ketika kami masih berada di Dammaj, para tullab Darul hadits yang gugur terbunuh sekitar 73 orang pada tahun 2013 akibat kekejaman dan penyerangan dari orang orang Syiah rafidhah dengan persenjataan lengkap mereka terhadap darul hadits Dammaj , dikarenakan waktu itu kondisi masih gawat, jadi semua para thullab yang gugur dikuburkan di dekat kebun yang tertutup dan dikelilingi antara rumah_ rumah para tullab. Singkat cerita selang beberapa waktu kurang lebih 1 tahun 7 bulan berjalan, sebagian ikhwa mimpi bahwa penghuni kuburan tersebut terganggu dengan air yang menggenang jika ada hujan disebabkan tidak ada saluran air yang keluar ddan ketika di lihat sebagian kuburan ternyata agak terturun tanahnya (karena akibat hujan lebat). Akhirnya hal ini pun disampaikan pada Syaikhana Yahya hafidzahullah, pimpinan darul hadits Dammaj, dan memfatwakan agar semua kuburan tersebut di bongkar dan dipindahkan keperkuburan resmi kaum muslimin Dammaj, dan yang kami sempat saksikan dengan mata kepala secara langsung, beberapa jenazah keadaannya tidak berubah sedikit pun, kecuali hanya wajahnya yang sedikit terkupas kulitnya, sementara kaki dan betisnya tidak ada perubahan sama sekali seperti baru dikuburkan pada hari itu dan wajah mereka pun kami pun masih mengenalnya dan badannya juga tidak berubah dan ini sudah memakan waktu 1 tahun 7 bulan lamanya. Yang menjadi titik penekanannya dalam kisah singkat ini adalah ketika kuburan tersebut terganggu dan tergenangi air jika ada hujan, maka termasuk udzur yang dibolehkan untuk membongkar dan memindahkan kuburan mereka.
والله اعلم بالصواب.
✍🏻 Di susun Abu Hanan As-Suhaily
16 dzul qa'dah 1440_6 Agustus 2020
Memberi makan untuk jamaah dihari Jumat
Barokollohufikum ustadz ada titipan pertanyaan dari jamaah awam .sekarang sdh marak di masjid2 kalau hari jum'at orang orang sebagian memberikan makan dan minum unt jamaah yg selesai juma'tan apakah amalan ini termasuk amal jariah mereka berpikir memberikan makan orang. orang makan nasi dan lauk jadi setitik darah setitik darah jadi daging dan orang itu melakukan sholat dan amal2 lain mohon jawaban di grop ini saja langsung supaya menjadikan pembelajaran bagi yang lain
*Jawaban :*
بسم الله الرحمن الرحيم
Memberi makan untuk jamaah dihari Jumat, atau mengundang makan siang setelah jumat insya Allah merupakan amalan kebajikan apalagi dihadiri oleh orang fakir dan miskin, dan tidak ada dalil yang melarang hal itu.
Bahkan masuk dalam keumuman dalil seperti :
Firman Allah tentang sifat penghuni surga:
(وَیُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِینࣰا وَیَتِیمࣰا وَأَسِیرًا)
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan, [Surat Al-Insan 8]
Dan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala ditanya tentang Islam terbaik, beliau menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal". HR. Al Bukhari dan Muslim.
Dan bersabda:
اعْبُدُوا الرَّحْمَنَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَأَفْشُوا السَّلَامَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ
"Beribadahlah kalian kepada Ar Rahman, berilah makanan, dan tebarkanlah salam, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat." HR. At Tirmidzi
Boleh jadi pemberian makanan itu membuat senang yang lain untuk mendatangi jumatan apalagi anak-anak,
Dalam shahi Al Bukhari dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu Anhu berkata:
إِنَّا كُنَّا نَفْرَحُ بِيَوْمِ الْجُمُعَةِ كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ سِلْقٍ لَنَا كُنَّا نَغْرِسُهُ فِي أَرْبِعَائِنَا فَتَجْعَلُهُ فِي قِدْرٍ لَهَا فَتَجْعَلُ فِيهِ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ لَا أَعْلَمُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ لَيْسَ فِيهِ شَحْمٌ وَلَا وَدَكٌ فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ زُرْنَاهَا فَقَرَّبَتْهُ إِلَيْنَا فَكُنَّا نَفْرَحُ بِيَوْمِ الْجُمُعَةِ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ وَمَا كُنَّا نَتَغَدَّى وَلَا نَقِيلُ إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ
"Kami selalu bergembira bila datang hari Jumat karena ada seorang wanita tua yang mencabut ubi milik kami yang kami tanam disaluran air kebun lalu dia memasaknya dengan mencampurnya dengan biji gandum".
_Perowi berkata: "Aku tidak tahu kecuali dia mengatakan bahwa tidak ada lemak dan minyak_.
"Apabila kami telah selesai shalat Jumat maka kami datang ke rumah wanita itu lalu dia menyuguhkan masakannya itu kepada kami. *Itulah mengapa kami bergembira dengan kehadiran hari Jum'at karena adanya makanan yang disuguhkannya itu*.
Dan kami tidaklah makan siang dan tidak pula tidur siang (qailulah) melainkan setelah selesai shalat Jum'at". HR. Al Bukhari.
Hadist ini menunjukkan bahwa kebiasaan wanita tua itu adalah menyiapkan makanan dihari Jumat, dan hal itu tidak diingkari oleh nabi shallallahu alaihi wasallam.
Barakallahu fiikum
*Di jawab oleh :*
Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حَفِظَهُ اللّٰه
di majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا
Pakai Jam di Tangan Kanan atau Kiri?
Pakai Jam di Tangan Kanan atau Kiri?
⏰⏰⏰
Berkata Ibnu Utsaimin:
وضع الساعة في اليد اليمنى ليس أفضل من وضعها في اليد اليسرى ؛ لأن الساعة أشبه ما تكون بالخاتم ، فلا فرق بين أن تضع الساعة في اليمين أو اليسار ، لكن لا شك أن وضعها في اليسار أيسر للإنسان ، من ناحية التعبئة ، ومن ناحية النظر إليها أيضاً ، ثم هي أسلم في الغالب ؛ لأن اليمنى أكثر حركة فهي أخطر .
"Memakai jam di tangan kanan tidak lebih baik daripada memakainya di tangan kiri. Karena jam lebih menyerupai cincin. Maka tidak ada bedanya antara memakainya di tangan kanan atau kiri. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memakainya di tangan kiri lebih mudah bagi seseorang. Baik dari sisi pemakaian maupun dari sisi kemudahan melihatnya. Dan juga seringnya lebih aman karena tangan kanan justru lebih banyak bergerak sehingga lebih berbahaya.
والأمر في هذا واسع ، فلا يقال : إن السنة أن تلبسها باليمين ؛ لأن السنة جاءت في اليمين واليسار في الخاتم ، والساعة أشبه شيء به.
Dan ini adalah perkara yang padanya terdapat kelapangan. Jadi, jangan dikatakan bahwa memakai jam tangan di tangan kanan adalah Sunnah.
Karena justru Sunnah datang menjelaskan bahwa Rasulullah memakai cincin di tangan kanan dan kiri. Dan jam tangan lebih mirip kepada cincin."
[admin]:
Hadits yang dimaksud beliau adalah hadits Anas beliau berkata:
كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم في هذه وأشار إلى الخنصر من يده اليسرى
" Dulu cincin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sini." Beliau menunjuk ke arah jari kelingking dari tangan kirinya. [HR. Muslim no.2095]
Dan hadits Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dulu memakai cincin perak di tangan kanan beliau." [HR. Muslim no.2094]
Referensi:
Asy-Syarh Al-Mumti' [vol.6/hal.110]; Syâmilah.
#jam_tangan
Bahaya Dosa dan Maksiat
📘Hadits Shahih
*🔘 BAHAYA DOSA DAN MAKSIAT*
•┈┈•┈┈•⊰✿{ 2 }✿⊱•┈┈•┈┈•
📖 TUJUH DOSA YANG MEMBINASAKAN
💬 Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ bersabda:
_⚠"Jauhilah tujuh Dosa yang membinasakan"._
_Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah itu?_
_Beliau bersabda :_
🔥 *_"Syirik kepada Allah,_*
🔥 *_Sihir,_*
🔥 *_Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq,_*
🔥 *_Memakan riba,_*
🔥 *_Memakan harta anak yatim,_*
🔥 *_Kabur dari medan peperangan_*
🔥 *_Dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina"._*
📓 [ HR. Bukhari (2766) dan Muslim (89) ]
•┈┈•┈┈•⊰✿❁✿⊱•┈┈•┈┈•
Dapatkan Artikel dan ilmu Yang Bermamfa'at Lainnya di Sini
⤵⤵⤵
📡@assunnah_loebas
☝🏿 _Jadilah orang yang pertama kali yang menyampaikan kebaikan ini_
🍃 Di mana seorang istri berdiri dalam shaf tatkala sholat bersama dengan suaminya??
🍃 Di mana seorang istri berdiri dalam shaf tatkala sholat bersama dengan suaminya??
📙Soal
Assalaamu 'alaykum warohmatullaah wa baarokaatuh
Kalu suami meng imami istrinya posisi wanita sejajar dengan imam atau tidak jika mereka berdua. Dari Bahrul tanjung pinang ..
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
Ada dua pendapat ulama
1️⃣ Berdiri di samping suaminya , dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafdzahullooh
🖊berkata asy_syaukh Sholih Al Fauzan hafdzahullooh :
المرأة زوجته تصلي معه بحذائه ما في محذور، إنما هذا إذا صلت معه إمرأة أجنبية ليست من محارمه تكون خلفه
Seorang wanita istrinya sholat bersama suaminya, maka ia sejajar dengannya, ini tidak ada bahaya didalamnya(karena mahramnya). Dan adapun jika perempuan asing bukan dari mahramnya, maka dibelakang imam . (Audio syaihk Sholih Al Fauzan).
2️⃣ Berdiri dibelakang imam , berdalilkan dengan hadits anas bin Malik
ْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا ) رواه مسلم
Bahwa Rasulullah sholat dengan Anas, ibunya, atau bibinya , maka Anas berkata : maka Rasulullah mendirikanku di samping kanan, dan mendirikan perempuan dibelakang kami (HR Muslim).
Hadits Anas rodhialloohu ;
عندما صلى به النبي فصف أنس واليتيم وراء النبي وصفت جدته خلفهم لوحدها , والحديث متفق عليه .
Ketika nabi sholat dengannya , maka Anas dan anak yatim berdiri di belakang nabi dan kakeknya berdiri dibelakang shaf sendiri (muttafaqun 'alaihi).
Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh para ulama
🖊berkata imam Al kasaany Rohimahullooh
إذا كان مع الإمام امرأة أقامها خلفه .
Jika bersama dengan seorang wanita, maka ia mendirikannya di belakang shaf.
🖊berkata Ibnu Rusyd Rohimahullooh
ولا خلاف في أن المرأة الواحدة تصلي خلف الإمام وأنها إذا كانت مع الرجل صلى الرجل إلى جانب الإمام والمرأة خلفه .
Tidak ada perbedaan pada seorang wanita yang seorang diri, itu sholat dibelakang imam, dan wanita tersebut bersama seorang lelaki ,sholat bersama seorang imam , maka lelaki tersebut berdiri disampingnya imam, dan wanita dibelakang imam
📚 Ahkaamu Al imamah wal i'timam.hal 319_ 320.
🖊 ونقل ابتفاق العلماء على أن المرأة تصلي خلف الرجل ولو كانت لوحدها .
أما اصطفافها عن يمين زوجها فيصح ونص العلماء على ذلك
Dan syaikhul Islam
menukil kesepakatan ulama bahwa seorang wanita sholat dibelakang seorang lelaki , walaupun wanita itu sendiri.
Adapun menjadikan shaf wanita di samping kanan suaminya, maka sah sholatnya, dan ulama telah menyatakan akan hal itu .
📚 lihat dalam Al iq'na dan Al_ Muntaha
Dan yang lebih utama adalah seorang istri berdiri di belakang shaf.
Dan pendapat ini juga yang dikuatkan oleh asy Syaikh Al allaamah muqbil Al wadi'i Rohimahullooh
📚lihat ijaabatus Saul hal 64.
🖊Dan juga asy Syaikh Al Utsaimin Rohimahullooh , beliau berkata
المهم أن موقف المرأة مع الرجال خلفهم، سواء من محارمها أو من غير محارمها. .. وعلى هذا إذا صلى الرجل إماماً بزوجته فإنها تقف خلفه.
Yang terpenting bahwa tempat berdiri seorang wanita bersama dengan kaum lelaki adalah dibelakang mereka, sama saja kaum lelaki tersebut dari mahramnya atau bukan mahramnya...atas dasar inilah ,jika seorang lelaki sebagai imam sholat bersama istrinya, maka ia berdiri di belakang suaminya.
📚sumber 👇🏼
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ مجموع فتاوى ورسائل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله - المجلد الخامس عشر - باب صلاة الجماعة. محمد بن صالح
والله اعلم بالصواب
Abu Hanan As-Suhaily .
18 Safar 1440 _ 27 Oktober 2018.
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
Anjuran Untuk Menanggung Nafkah Kerabat dan Yang lainnya
CONTOH MATERI KHUTBAH
---------------------------------------------------
Khutbah Keempat Puluh Empat: Anjuran Untuk Menanggung Nafkah Kerabat dan Yang lainnya
الحمد لله الذي كرم بني آدم ، وفضلهم على كثير من المخلوقات ، ويسر لهم من ألطاف بره وأسباب كرمه ما به ينتفعون ويرتفعون درجات ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، كامل الأسماء والصفات ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله المصطفى من جميع البريات ، اللهم صل وسلم على محمد وعلى آله وأصحابه الذين فضلوا الأمة بالعلوم النافعة والأعمال الصالحات . أما بعد :
Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Allah ta’ala dan ketahuilah bahwasanya termasuk pendekatan diri yang paling agung dan ketaatan yang paling utama adalah: menanggung nafkah anak-anak lelaki dan perempuan, untuk saudara dan saudari, untuk paman dan bibi, serta segenap sanak kerabat. Sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ».
“Sesungguhnya engkau tidak akan menafkahkan suatu nafkah yang dengan itu engkau mencari wajah Allah kecuali engkau akan diberi pahala atas nafkah tadi sampai bahkan apa yang engkau masukkan ke dalam mulut istrimu”.
Sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى يُغْنِيْهِمَا اللهُ كَانَتَا لَهُ حِجَاباً مِنَ النَّارِ».
“Barangsiapa menanggung perawatan dua anak perempuan hingga Allah mencukupi mereka berdua; kedua anak itu akan menjadi penghalang baginya dari Neraka”.
Sabda Nabi ﷺ:
«السَّاعِي عَلَى الْأَرْمِلَةِ وَاْلمِسْكِيْنِ كَاْلمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ» -وَأَحْسِبُهُ قَالَ:- «وَكَالْقَائِمِ لَا َيْفُتُر وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ».
“Orang yang berusaha menanggung pengurusan janda dan orang miskin itu bagaikan orang yang berjihad di jalan Allah” –dan aku mengira beliau bersabda:- “Dan seperti orang yang shalat tanpa berhenti dan puasa tanpa berbuka”.
Sabda Nabi ﷺ:
«أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ فِي اْلجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً.
“Aku dan penanggung anak yatim dari keluarga dia ataupun keluarga yang lain akan ada di Jannah seperti kedua jari ini” –beliau mengisyaratkan dengan telunjuk jari tengah dengan sedikit merenggangkan di antara keduanya.
Sabda Nabi ﷺ:
«خَيْرُ بَيْتٍ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُحْسَنُ إِلَيْهِ، وَشَرُّ بَيْتٍ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُسَاءُ إِلَيْهِ».
“Rumah yang terbaik adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan rumah yang terburuk adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diperlakukan dengan buruk”.
Maka alangkah agungnya taufik untuk orang yang mengurusi salah seorang kerabat yang tidak berkemampuan. Dan alangkah layaknya dia untuk mendapatkan pahala, ganjaran dan ganti dari Rabb alam semesta, karena sesungguhnya dia itu berada di dalam ibadah dan pahala yang terus bertambah, setiap kali dia memberikan makanan dan minuman untuk mereka; dan dia berada di dalam jihad setiap kali di dalam bekerja untuk membantu mereka, mengasuh dan menaungi mereka.
Dan boleh jadi Allah akan membukakan untuk dirinya dengan sebab mereka tadi jalan-jalan dan pintu-pintu kebaikan, dan Allah menurunkan untuknya keberkahan, dan memberinya ganti yang disegerakan, dan pahala serta ganjaran, karena manusia itu ditolong dan diberi rezeki dengan sebab orang-orang lemah di antara mereka. Dan kalian itu hanyalah dirahmati dengan sebab rahmat dia kepada mereka, dan dengan sebab banyaknya permohonan dan doa mereka.
Apakah kalian tidak suka untuk Allah berbuat baik kepada kalian jika kalian berbuat baik kepada mereka?
Apakah kalian tidak berminat untuk Tuan kalian memuliakan kalian jika kalian menaungi mereka dan memberikan keutamaan kepada mereka?
Apakah kalian tidak ingin memanfaatkan doa-doa mereka untuk kebaikan kalian di setiap keadaan?
Apakah kalian tidak tahu bahwasanya barangsiapa melonggarkan suatu kesulitan dari mereka; Allah akan memberikan padanya kelonggaran dari kesulitan-kesulitan dan kengerian-kengerian pada Hari Kiamat? Dan barangsiapa selalu membantu hajat saudaranya; Allah akan selalu membantu hajat dia. Dan barangsiapa melapangkan dada kerabatnya yang memerlukan bantuan; Allah akan memudahkan urusannya dan mengampuninya pada hari kemiskinan dan kekafirannya.
﴿وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ الله وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴾.
“Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah: 195).
Semoga Allah memberikan keberkahan untukku dan untuk kalian di dalam Al Qur’an yang agung.
------------------------------------
( Dikutip dari Kitab : "Al Fawakihusy Syahiyyah Fil Khuthabil Minbariyyah” lil Imam Abdurrahman Bin Nashir As Sa’diy رحمه الله | terjemah bebas : Catatan Salafi buat kumpulan Khutbah Al Imam As Sa'diy | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy)
📝The ruling of the broth
🌴 بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم 🌴
🔶🔹’Ad-Durar Al-Bahiyyah’🔹🔶
▪️Author: Imām Ash-Shawkāni
-May Allah have mercy on him-
▪️Explanation: By Shaykh Hassan bin Muhammed Ba Shu'ayb
-May Allah preserve him-
📚Chapter of the nullifiers of the Wudhu
📝The ruling of the broth:
What's well known from the Madhab of the Hanaabilah is that it doesn't nullify the Wudhu, because it's not eating meat.
And an angle in the Madhab is that it's a nullifier, due to the presence of food in the broth, similar to cooking pig meat, is it permissible for us to drink its broth? The answer: No.
Similarly the broth of camel meat takes the ruling of camel meat in it nullifying the Wudhu.
Ibn 'Utheymeen, may Allah have mercy upon him, said:
This is a very strong reasoning, so it's safer to perform Wudhu.
End of speech fron Al-Mumti' (1/307).
____
Translated by:
Abu 'Abdirrahman 'Abdullaah bin Ahmed Ash-Shingaani
📝Does other things besides meat like: fat and stomach and liver enter into the ruling?
🌴 بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم 🌴
🔶🔹’Ad-Durar Al-Bahiyyah’🔹🔶
▪️Author: Imām Ash-Shawkāni
-May Allah have mercy on him-
▪️Explanation: By Shaykh Hassan bin Muhammed Ba Shu'ayb
-May Allah preserve him-
📚Chapter of the nullifiers of the Wudhu
📝Does other things besides meat like: fat and stomach and liver enter into the ruling?
Ibn Qudamah, may Allah have mercy upon him, said:
Besides meat of the parts of the camel, its liver, its spleen, its hump, its fat, its broth, its stomach, intestines, there are two positions in this:
The first:
That it doesn't nullify, because the text doesn't apply to it.
The second:
That it nullifies, because it's part of the camel, and when meat is used regarding animals what's intended with this is all of it, because it's the majority of it, for this reason when Allah, the Most High, forbade the flesh of the pig, the prohibition is regarding all of it, similarly here.
End of speech from Al-Mughni (1/141).
Ibn 'Utheymeen, may Allah have mercy upon him, said:
There's no single animal in the legislation of Muhammad ﷺ, that has different rulings regarding its body parts, Halal and Haram, pure and impure, negation and affirmation.
If this was the case then the different parts of the camel are all the same.
End of speech from Al-Mumti' (1/300).
____
Translated by:
Abu 'Abdirrahman 'Abdullaah bin Ahmed Ash-Shingaani
Syarat Sah Sholat Adalah Menjauhi Najis
*MERUPAKAN SYARAT SAHNYA SHALAT ADALAH MENJAUHI NAJIS PADA BADAN, PAKAIAN DAN TEMPAT.*
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..
Ana ad prtnyaan ustadz..
Bagaimna ketentuan wanita yg sholat sambil menggendong bayi nya Apkah mengharuskan bayi ny jga suci yakni pakaian ny tdk terkena najis..? Lalu bagaimna jika di tengah sholat si bayi tadi kencing di popok celana nya yg tdk tembus apakah membatalkan sholat ustadz.. Mhon faidahnya nya?
JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
Merupakan syarat sahnya shalat adalah menjauhi najis pada badan, pakaian dan tempat.
Maka siapa yang shalat dan pada badan nya atau pakaian nya atau tempat nya ada najis atau menggendong bayi yang ada najisnya atau botol berisi najis, maka shalatnya batal, adapun wudhu' nya maka tidak batal.
Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
••• Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :
لو حمل " المصلي " قارورة فيها نجاسة مسدودة , لم تصح صلاته
Sekiranya orang yang shalat membawa botol yang berisi najis dan tertutup, maka shalat nya tidak sah.
📚 "المغني" (1/403)
Dan ini apabila ia lakukan dengan sengaja dan tahu.
🔸 Adapun apabila ia menggendong bayi yang ada najis nya dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi nya
🍃 An Nawawi rahimahullah berkata :
مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها : ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد ، وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه
Madhzab Ulama tentang orang yang shalat dengan suatu najis ia lupa atau tidak ketahui:
Kami telah sebutkan bahwa yang paling benar pada madzhab kami adalah wajib mengulangi nya. Ini adalah madzhab nya Abu Qilabah dan Ahmad.
Dan Jumhur Ulama berkata : tidak harus mengulangi shalatnya.
📚 المجموع" (3/163)
*Atas dasar ini maka* :
🔸 Apabila ditengah ia shalat, ia yakin bahwa bayinya yang memakai popok kencing atau buang air besar, maka ia harus menurunkannya dan melanjutkan shalat nya.
••• Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu anhu beliau berkata :
Tatkala Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah ﷺ selesai shalat, beliau bersabda:
مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ
"Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?"
Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى
"Sesungguhnya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya."
Barakallah fiikum
✍️ *Faedah dari Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حفظه الله تعالى di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا*
Hukum Sholat Memakai Masker
HUKUM MEMAKAI MASKER TATKALA SHOLAT DISAAT TERSEBAR WABAH COVID-19
Bismillaah
afwan apa hukum memakai masker tatkala sholat dg alasan virus covid 19,akan tetapi terkadang diluar sholat biasa dilepas maskernya...?
Jazakallohu khoiro
-------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah a’ala;
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Fadhilatu Syaikhina Abu Ammar Yasir Al Adeniy حفظه الله berkata: adapun memakai sarung tangan, maka tidak mengapa hal itu di dalam shalat. Akan tetapi memakai masker, maka sebagian dari fuqaha memandang hal itu makruh, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang ada dalam “Sunan Abi Dawud” dan yang lainnya:
(أَنَّهُ نَهَى النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّي الرَّجُلُ فَاهُ ).
“Bahwasanya Nabi عليه الصلاة والسلام melarang dari sadl (memasukkan tangan ke dalam baju) di dalam shalat, dan melarang seorang lelaki menutupi mulutnya (di dalam shalat)”.
Untuk lafazh: “Bahwasanya Nabi عليه الصلاة والسلام melarang dari sadl (memasukkan tangan ke dalam baju) di dalam shalat”, maka memang ada riwayat-riwayat lain yang mendukungnya, dan dia adalah hadits yang shahih.
Namun lafazh: “Dan melarang seorang lelaki menutupi mulutnya (di dalam shalat)”, maka lafazh ini adalah lemah, datang dari jalur Al Hasan Bin Dzakwan, dan dia itu lemah.
Maka berdasarkan ini: bolehlah engkau meletakkan masker dan mengerjakan shalat dalam keadaan engkau memakai masker. Seandainya Allah menakdirkan, andaikata terjadi padamu untuk engkau mengerjakan shalat memakai masker”. (Selesai yang diinginkan dari risalah beliau “Tha’un Korona”).
Maka zhahirnya adalah: perkara yang ditanyakan tadi tidak mengapa, asalkan tidak menghalangi bacaan di dalam shalat.
Sesuai hajat.
Walaupun yang lebih utama di dalam shalat adalah tidak memakai masker, sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم selalu mencontohkan shalat tanpa memakai masker. Dan kita diperintahkan untuk meneladani beliau.
والله أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين..
--------------------------
( dijawab oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
𝐒𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭² 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐛² 𝐃𝐢𝐤𝐚𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐚✍
𝐒𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭² 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐛² 𝐃𝐢𝐤𝐚𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐚✍
1️⃣ Berdo'a kepada Alloh semata tidak menyekutukan Nya dengan jujur dan Ikhlash karena do'a adalah ibadah. Alloh ta'ala berfirman :
وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Dan Robbmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (Ghafir 40:60)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: 'Aku tidak butuh pada sekutu² barangsiapa melakukan suatu amalan dengan menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, Aku meninggalkannya dan sekutunya'." (HR. Muslim no. 5300).
2️⃣ Tidak berdo'a dengan dosa atau memutus silaturahmi.
Dari Abi Hurairah rodliallohu'anhu dia berkata Rosululloh ﷺ bersabda :
لَا يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الِاسْتِعْجَالُ قَالَ يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ
"Doa seseorang senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk perbuatan dosa ataupun untuk memutuskan tali silaturahim dan tidak tergesa-gesa." Seorang sahabat bertanya; 'Ya Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan tergesa-gesa? ' Rasulullah ﷺ menjawab, 'Yang dimaksud dengan tergesa-gesa adalah apabila orang yang berdoa itu mengatakan; 'Aku telah berdoa dan terus berdoa tetapi belum juga dikabulkan'. Setelah itu, ia merasa putus asa dan tidak pernah berdoa lagi.' (HR. Muslim no. 4918).
3️⃣ Berdo'a dengan hati yang konsentrasi dan yakin dikabulkan.
Dari Abi Hurairoh rodliallohu'anhu dia berkata Rosululloh ﷺ bersabda :
ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ
"Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai." (HR. Tirmidzi no. 3401, hadits hasan lighoirihi, lihat Shahih At Targhib no. 1652).
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐚𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐚
Adapun penghalang dikabulkan do'a lawan syarat dikabulkan do'a.
𝐒𝐞𝐛𝐚𝐛-𝐬𝐞𝐛𝐚𝐛 𝐃𝐢𝐤𝐚𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐚
1️⃣ Memulai dengan pujian, sanjungan pada Alloh dan shalawat atas Nabi ﷺ dan menutup dengannya.
2️⃣ Mengangkat kedua tangan.
3️⃣ Tidak ragu bahkan harus mantap dan merengek.
4️⃣ Memilih waktu-waktu dikabulkan seperti
1. Sepertiga malam terakhir
2. Setelah selesai sholat 5 waktu
3. Antara adzan dan iqomat
4. Saat sujud dalam shalat
5. Hari Jumat ba'da Ashr.
6. Ketika adzan berkumandang
7. Ketika turun hujan
8. Hari Arafah
9. Ketika berpuasa.
10. Ketika minum air zam-zam.
11. Ketika berkecamuk perang.
12. Ketika terdhalimi.
5️⃣ Makanan yang halal.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } قَالَ وَذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَهُ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik dan hanya menerima yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada para rasul, Dia berfirman, "Wahai para rasul, Makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Aku mengetahui yang kalian lakukan." Dia juga berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu." Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sambil berdoa, "Ya Rabb, ya Rabbi, " sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan doanya." (HR. Muslim no.2915).
Dari hadits di atas disimpulkan bahwa sebab dikabulkan do'a adalah :
✔️ Makan makanan yang halal.
✔️ Memanggil nama Alloh dengan namaNya yaitu Robb.
✔️ Mengangkat kedua tangan.
✔️ Kondisi safar (dalam perjalanan jauh).
✔️Berpenampilan lusuh.
6️⃣ Tawasul dengan nama-nama Alloh, dengan amal iman dan shalih dan doa orang shalih sebagaimana tiga orang yang terjebak di dalam gua.
Tawassul dengan nama Alloh:
وَلِلَّهِ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ فَٱدْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا۟ ٱلَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِىٓ أَسْمَٰٓئِهِۦ ۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
"Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan". (Al A'raaf 7:180).
Tawasul dengan iman dan amal shalih disebutkan dalam firman Alloh :
ٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآ إِنَّنَآ ءَامَنَّا فَٱغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
(Yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Robb kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka". (Ali Imran 3:16)
Tawassul dengan kondisi yang membutuhkan sebagaimana ketika Nabi Musa berdo'a dalam keadaan sedih dan butuh lalu dikabulkan yaitu mendapatkan pekerjaan dan menikah dengan anak perempuan seorang tokoh kaumnya. Alloh ta'ala berfirman :
فَقَالَ رَبِّ إِنِّى لِمَآ أَنزَلْتَ إِلَىَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ
Ya Robbku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku".(Al Qashash 28:24).
📚✍ Join Channel : t.me/inidalilku
Pengajaran Agama Dengan Cara Maksiyat
PENGAJARAN AGAMA DENGAN CARA MAKSIYAT
Afwan syaikhuna pengajaran gambar seperti ini menyelisih sunnah ataukah bid'ah, karena biasa orang sururi dulu seperti ini dan juga pengajaran tajwid makhroj huruf dengan gambar kepala ada,.. minta nasehat seputar ini ya syaikhuna, baarokallaah fiik
--------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Itu maksiat, dosa besar karena menampilkan gambar makhluk bernyawa.
Dan itu menyelisihi sunnah karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mengajarkan sholat adalah dengan lisan dan demikian praktek langsung, lalu para Sahabat beliau رضي الله عنهم memberikan contoh langsung pada para Tabi’in. Tidak pernah Nabi dan para Sahabat menggambar manusia untuk menjadi contoh dalam sholat.
Dan agama ini sudah sempurna.
Tatkala si penyimpang tadi melakukan itu sebagai bentuk ibadah, terjatuhlah dia kepada kebid’ahan.
Jika dia berkata: "Syaikh Fulan membolehkan itu. Siapalah engkau dibandingkan dengan Syaikh Fulan?!"
Kita menjawab:
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para ulama, kami menegaskan bahwasanya
Nabi kami adalah Muhammad Bin Abdillah Bin Abdil Muththalib صلى الله عليه وسلم, dan bukan Syaikh Fulan.
Dan kami diperintahkan memahami Al Qur'an dan As Sunnah dengan bimbingan Salafush Shalih, bukan dengan ijtihad ulama Mutaakhkhirin apalagi Mu'ashirin, yang tidak sejalan dengan thariqah Mutaqaddimin.
والحمد لله رب العالمين.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Ahad, 7 Shafar 1444 / 4-9-2022
Kesalahan-kesalahan Yang Kebanyakan Kaum Muslimin itu Terjatuh di Dalamnya
KESALAHAN KESALAHAN YANG KEBANYAKAN KAUM MUSLIMIN ITU TERJATUH DIDALAMNYA .
Berkata Al Imam Ibnul Qoyyim Rohimahullooh :
Dahulu Nabi ﷺ , apabila Beliau hendak bangkit menegakkan sholat maka beliau berkata : ( Alloohu Akbar )
▶️ Tanpa beliau mengucapkan kalimat apapun sebelumnya
▶️ Dan tanpa beliau melafadzkan niat sama sekali
▶️ Dan tanpa beliau berkata : " aku akan sholat karena Allooh dengan sholat ini dan itu "
- menghadap ke arah kiblat
- empat raka'at
- sebagai imam
- atau sebagai makmum
- dan tidak pula beliau ﷺ berkata : Diwaktu ini
- Dan tidak pula qodho
- Dan tidak pula diwaktu wajib
👉🏼 Inilah sepuluh kebid'ahan
▶️ Tidak ada seorang pun yang menukilkan dari Nabi ﷺ ( hal tersebut ) sama sekali, baik itu dengan sanad yang shohih mau sanad yang dhoif ( lemah ) , baik yang bersambung sanadnya maupun yang terputus , walaupun satu lafadz sekalipun .
Bahkan tidak didapatkan dari seorangpun sahabatnya , dan tidak pula ada yang menyetujui ( perkara tersebut ) seorang pun baik itu dari kalangan para tabi'in maupun para Imam yang empat .
📚Zadul Ma'ad 1/194
✍Faidah Dari Ummu Yusuf Marwah Al-Ambooniyyah حفظها الله
Aden Yaman Selasa 9 Shafar Muharrom 1444/6.9.2022
✍Di Terjemahkan Oleh Abu Roisya Al Batamiy حفظه الله Dan Di Koreksi Ustadz Abu Sulaim Sulaiman Al-Ambooniy حفظه الله
*Hukum Membaca Ta'awudz di Dalam Sholat*
_*HUKUM MEMBACA TA'AWUDZ DI DALAM SHOLAT*_
Assalaamu 'alaykum wa rahmatillahi wa barakaatuh
Ahsanallahu ilayka yaa ustadz hafidhakallah
'Afwan ana izin bertanya yaa ustadz
Tentang membaca ta'awudz di dalam shalat ketika akan membaca Al Fatihah,pendapat yang lebih kuat di baca di setiap reka'at atau cukup di reka'at pertama saja,ustadz
Dan bagaimana bacaan ta'awudz di dalam shalat yang sesuai Sunnah;apakah boleh membaca " a'uudzu billahi minasy syaithoonir rojiiiim.
Mohon penjelasannya ustadz
Baarakallahu fiikum
*JAWABAN :*
بسم الله الرحمن الرحيم
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
At taawudz sebelum memulai bacaan dalam shalat hukumnya di perselisihkan.
1️⃣ sebagian ulama berpendapat wajib, dengan artian bahwa yang tidak membacanya berdosa, dengan dalil ucapan Allah ﷻ
فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّیۡطَـٰنِ ٱلرَّجِیمِ
Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur`ān, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. [Surat An-Nahl: 98]
Dan ini merupakan pendapat Dawud Adh Dhzahiri, Ats tsauri, Ibnu Katsir dan selainnya, dan dipilih oleh Syaikh Al Albaani rahimahumullah.
2️⃣ Dan sebagian lainnya berpendapat tidak membaca at ta'awudz, berdasarkan hadits *Al musi' fii shalatihi* "orang yang buruk shalatnya." Dalam hadits itu Nabi ﷺ tidak mengajarkan ta'awudz kepada al musii' . Dan hadits itu dalam shahih.
3️⃣ Adapun Jumhur Ulama maka mereka berpendapat bahwa at ta'awudz diawal shalat hukumnya sunnah/dianjurkan. Berdasarkan 2 dalil diatas.
Ayat An Nahl adalah perintah, dan pada asalnya perintah itu wajib. Dan wajib nya perkara itu tidak akan berubah hingga ada dalil lain yang memalingkan kewajibannya menjadi dianjurkan.
Sementara hadits Al Musii' fii shalatihi adalah dalil yang memalingkan perintah wajibnya at ta'awudz. Sehingga jumhur berpendapat bahwa at ta'awudz hukumnya mustahab [dianjurkan]
🍃 Adapun pada raka'at raka'at yang lain maka jumhur Ulama berpendapat hal itu juga dianjurkan, berbeda dengan Syaikh Al Albaani yang mewajibkan nya pada setiap raka'at.
✏️ Apakah hukum ini berlaku tuk makmum juga?
Khilaf, sebagaimana adanya khilaf dalam bacaan shalat bagi makmum...
Dan yang benar bahwa sebagaimana makmum wajib membaca Al Fatihah pada setiap raka'at, maka disyariat kan juga baginya tuk membaca at ta'awudz.
Dan hukum ta'awudz itu sendiri telah berlalu diatas.
🍃 Adapun teks atau bentuk at ta'awudz, maka boleh sebagai berikut:
1- أعوذ بالله من الشيطان الرجيم .
Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk
2- أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم .
Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk
3- أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه
Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk berupa desakan [cekikan] nya, tiupan [keangkuhan] nya dan hembusan [syi'ir] nya.
📚 " تفسير ابن كثير " ( 1 / 13 ) .
Barakallah fiikum
✍️ *Faedah dari Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حفظه الله تعالى di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا*
#faedah
⏳ BAGAIMANA TATA CARA PEMGGUNAAN SIWAK YANG BENAR
⏳ BAGAIMANA TATA CARA PEMGGUNAAN SIWAK YANG BENAR.
Penggunaan siwak pada dua hal :
1️⃣. Paga gigi sekaligus gusi.
Jumhur ulama dari kalangan Al_hanafiyyah, Al_malakiyyah, Asy_syafiiyyah dan Al_hanabilah mengatakan ;
المستحب أن يستاك عرضا فى الأسنان إلا فى اللسان فإنه يستاك طولا.
Disunnahkan bersiwak secara melebar menyamping (posisi horisontal) pada gigi, kecuali pada lisan maka bersiwak dengan cara memanjang ke atas-kebawah ( posisi vertikal) .
📚 Lihat Hasyiah Ibni 'Abidin 1/114, Hasyiah Al_khurasy 1/139, Al_Majmu 1/100, Kasy'fu Al_Qina' 1/73.
Berdalilkan :
1. Dengan dengan hadits Robi'ah bin Ak'tsam ia berkata :
كان رسول الله ش يستاك عرضاً ويشرب مصاً
"Dahulu rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersiwak dengan cara melebar menyamping dan minum dengan cara menyedot (Diriwayatkan oleh Al_Baihaqi dalam As_sunan Al_Kubro 1/40 dalam Thaharah Bab ma jaa fi Al_Is'tiyaak 'ardhan, dan ia berkata: tidak dipakai berhujjah dengan hadits tersebut dan
Imam An_nawawi melemahkan hadits tersebut dalam Al_Maj'mu 1/280, dan juga diriwayatkan oleh Ath_thabrani dalam Al_Mu'jam Al_kabir 1/47 no 1242 dari sahabat Bahzun dan dilemahkan oleh imam Asy_syaukani dalam Majmu'ah al_fawaid).
2. Melalui pertimbangan, mereka mengatakan : bahwa bersiwak dengan cara memanjangkan ke atas ke bawah maka itu akan membahayakan gusi bisa membuat berdarah dan merusak pertumbuhan gigi.
⭕ Yang benar dalam masalah ini :
Karena hadits tidak shahih dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam akan sunnahnya bersiwak dengan cara melebar menyamping, maka boleh bagi seseorang bersiwak dengan apa yang dia melihatnya itu cocok untuk membersihkan. Maka yang dituntut adalah dia bersiwak dengan cara bagaimanapun ia menggunakannya maka sunnah telah terwujud.
Karena itulah tidak dimakruhkan bersiwak dengan cara memanjang ke atas ke bawah sebagaimana yang disebutkan oleh imam An_Nawawi dan Al_khatib dari sebagian ahli fuqaha madzhab asy_syafi'iyyah.
📚 Lihat Al_Maj'mu 2/334.
Dan yang terbaik adalah apa disebutkan ahli kedokteran gigi.
أطباء الأسنان يقولون إن الإستياك الصحيح يكون طولا أي اعلى واسفل لأن الغشاء العاجي الأملس الذي يكسو الأسنان ينبغي المحافظة عليه، فالإستياك عرضا يضر بهذا الغشاء فيسرع الى الأسنان الفساد.
" Para ahli dokter gigi mengatakan bahwa bersiwak yang benar adalah dengan cara memanjang yaitu atas dan ke bawah, sebab membran (selaput) dentin (bagian tertebal dari jaringan gigi dan mempunyai sifat yang menyerupai tulang) yang halus dan menutupi gigi gigi, maka sepantasnya untuk di jaga.
Karena bersiwak melebar menyamping akan membahayakan selaput tersebut dan cepat membuat kerusakan pada gigi.
📚 Hasyiah Al_Maj'mu Syarh Al_Muhadzdzab 1/313.
Dan juga para ahli dokter gigi mensifatkan cara bersiwak.
Maka yang harus untuk diterapkan pada arah tegak lurusnya poros gigi dan gusi dari apa apa yang bisa membantu dari lancarnya peredaran darah pada gusi.
Dan pembersihan yang efektif tanpa menimbulkan gangguan pada gigi dan gusi.
Maka yang harus dilakukan:
أن يكون تسويك الأسنان العلوية على حدة وكذلك الأسنان السفلية.
Bersiwak pada gigi bagian atas secara terpisah, tersendiri, demikian pula gigi bagian bawah.
أما اتجاه حركة التسويك لتنظيف للأسطح الخارجية والداخلية للأسنان العلوية فيجب ان يكون من اعلى الى اسفل نحو الأسطح الماضغة والقاطعة للأسنان، وتكون حركة التنظيف شاملة حواف اللثة لتدليكها
" Adapun arah gerakan siwak untuk membersihkan permukaan gigi atas bagian dalam dan bagian luar, maka harus dari atas ke bawah, semisal permukaan gigi geraham dan gigi taring. Dan gerakan membersihkan itu juga mencakup tepi tepi gusi untuk digosok,
فيزداد تقرنها والوارد الدموي لإنسجتها فتزداد مقاومتها للأمراض وحيويتها.
Sehingga akan bertambah kekuatan gusu dan terjaga dari datangnya pendarahan pada gusi, dan akan bertambah pula perlawanan gusi terhadap berbagai macam penyakit serta menambah vitalitas kerja gusi.
أما اتجاه حركة التنظيف للأسنان السفلية فيجب ان يكون ومن أسفل الى اعلى وساملة حواف اللثة.
" Adapun arah gerakan membersihkan gigi bagian bawah itu dari bawah ke atas dan ini juga mencakup tepi gusi.
📚 Lihat Ah'kam Ath_thoharah 771.
2️⃣. Pada lisan (lidah) dan langit² mulut.
Maka dengan cara memanjang (posisi vertikal) atas ke bawah.
Berdalilkan dengan hadits Abu Musa Al_Asy'ari Radhiallahu Anhu :
" دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو " يستاك وهو واضع طرف السواك على لسانه يستن إلى فوق " فوصف حماد: كأنه يرفع سواكه.
قال حماد ووصفه لنا غيلان قال: كان يستن طولا
"Aku masuk menemui Rasullullah shalallahu alaihi wasallam dalam keadaan ia bersiwak dan beliau meletakkan ujung siwak di atas lisannya, dia bersiwak sampai ke atas, dan Hammad (seorang rawi) mensifatkan : seakan akan beliau mengangkat siwaknya.
Berkata Hammad dan telah mensifatkan kepada kami oleh Ghailan, ia berkata : beliau shalallahu alaihi wasallam bersiwak dengan memanjang (posisi vertikal) atas ke bawah. ( Diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim, dan juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari no 244, Muslim 254, An_Nasai dalam Al_Mu'taba 1/9, Ibnu khuzaimah 141, Al_Baihaqi dalam sunan 1/35)
Sisi pendalilan :
Berkata seorang rawi :
Siwak tersebut di atas ujung lisannya.
Berkata Al_Hafidz :
والمراد طرف الداخل
Dan yang dimaksudkan adalah ujung lisan bagian dalam.
Dan beliau juga mengatakan :
أما اللسان فيستاك طولا كما فى حديث ابي موسى فى الصحيحين ولفظ احمد وطرف السواك على لسانه يستن الى الفوق.
Adapun di lisan maka ia bersiwak dengan cara memanjang dan lafadznya imam Ahmad bahwa ujung siwaknya di atas lisannya ia bersiwak sampai ke atas (langit_langit).
📚 Iihat Tal'khis Al_habiir 1/109.
🖊 Berkata Al_Allamah Al_'Aini rahimahullah :
وفى مسند احمد واضع طرف السواك على لسانه يستن الى الفوق فوصف حماد كان يرفع لسانه ووصفه غيلان كان يستن طولا وكلها عبارة عن ابلاغ السواك الى اقصى الحلق
Pada musnad Imam Ahmad : semua lafadz itu adalah sebagai ibarat menyampaikan siwak kepada tenggorokan paling bawah
Dan juga dari sisi pertimbangan:
🖋️Berkata Imam Ibnu Daqiqil ed rahimahullah :
"العلة التي تقتضي الاستياك على الأسنان موجودة في اللسان، بل هي أبلغ وأقوى؛ لما يرتقي إليه من أبخرة المعدة"
" 'Illat (sebab) yang mengharuskan bersiwak pada gigi, itu ada pada lisan bahkan lebih mengena dan lebih kuat padanya dikarenakan gas dari lambung naik ke lisan
📚 Ih'kamul Ah'kam 1/111
والله اعلم بالصواب.
✍🏻 Diterjemahkan
Abu_hanan As_suhaily
29 shafar 1444_26/9/2022
⏳KAPAN BERSIWAK KETIKA AKAN BERWUDHU
⏳KAPAN BERSIWAK KETIKA AKAN BERWUDHU
Ada dua pendapat ulama :
1️⃣. Pendapat pertama ;
Bersiwak sebelum berwudhu.(sebelum mengucapkan tasmiyyah/ bismillah)
Dan ini adalah pendapat madzhab Al_Hanafiyyah dan Malikiyyah.
📚 Lihat Al_Bahr Ar_rooiq 1/21.
Berdalilkan ;
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali ketika berwudhu” (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq 3/31, Imam An_nasai dalam Al_kubro 3020, Imam Ahmad 2/400, Imam malik dalam al_Muwaththa no 143, dan dishahihkan oleh Syaikh Al_Allamah Al_Albany dalam Irwaul Ghalil no 70_1/109).
Sisi pendalilan :
عند كل وضوء.
Setiap kali ketika berwudhu.
Dan kalimat ' عند ' tidak mengharuskan bersama.
Dan pendapat pertama ini dikuatkan oleh Syaikh Al_Allamah Al_Albany bahwa bersiwak itu sebelum mengucapkan tasmiyyah (bismillah) dalam wudhu.
Beliau berkata :
" صفته – يعني الوضوء - : السواك ، التسمية ، غسل الكفين ثلاثا - وهما سنة - المضمضة والاستنشاق والاستنثار "
"Sifat wudhu : bersiwak, tasmiyyah (mengucapkan bismillah) mencuci kedua tangan 3 kali, berkumur kumur dan menghirup/memasukkan air kedalam hidung dan kedua hal ini sunnah)
📚 Ats_tsamr al_mustathabah hal 9
2️⃣. Pendapat kedua :
Bersiwak setelah mencuci kedua tangan sebelum berkumur_kumur.
📚 Lihat Syar Az_zarkasy 1/30
Berdalilkan :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
وْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مع كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali bersama wudhu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.516, Ibnu Khuzaimah 140 dan dishahihkan oleh Imam Al_Albany dalam Shahih Al_Jami' 5317)
Sisi pendalilan :
مع كُلِّ وُضُوءٍ
bersiwak setiap kali bersama wudhu”
Dan kalimat ' مع' pada hadits tersebut mengharuskan kebersamaan (al_mushoohabah), sebab siapa yang bersiwak setelah mencuci kedua telapak tangan dan sebelum berkumur kumur , maka itu benar untuk dikatakan bahwa ia bersiwak bersama dengan wudhu.
Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al_Allamah Al_Utsaimin rahimahullah, beliau mengatakan:
قال أهل العلم : ومحله عند المضمضة ؛ لأن المضمضة هي التي يكون بها تطهير الفم ، فيكون عند المضمضة ، فإن لم يتيسر له ذلك فبعد الوضوء ، والأمر في هذا واسع "
"Berkata ahli ilmu : tempatnya bersiwak adalah ketika berkumur-kumur, sebab itu keberadaannya untuk membersihkan mulut, maka dilakukan ketika berkumur kumur. Dan jika jika tidak dimudahkan untuknya hal tersebut maka dilakukan setelah berwudhu, dan perkara ini diberikan keluasan"
📚 Liqo' Al bab Al_maf'tuh 31/133..
⭕Dan pendapat yang kuat adalah :
Bahwa kedua hadits di atas bermakna satu, dimana riwayat yang lain menafsirkan riwayat yang lain.
Maka kata " عند / ketika , itu tidak bertentangan dengan kata مع / bersama.
Dan bersiwak dan berkumur kumur, keduanya berkaitan dengan mulut bukan pada seluruh anggota wudhu. Maka yang afdhalnya adalah bersiwak sebelum berkumur kumur, sama saja dilakukan setelah mencuci kedua telapak tangan (sebelum berkumur_kumur) atau sebelum memulai wudhu (sebelum mengucapkan tasmiyyah / bismillah).
والله اعلم
✍🏻 Di susun:
Abu_hanan As_suhaily
28 shafar 1444_25/9/2022
⏳HUKUM BERSIWAK DI DALAM MASJID ?
⏳HUKUM BERSIWAK DI DALAM MASJID ?
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini :
1️⃣. Pendapat pertama :
يكره السواك فى المسجد
Dimakruhkan bersiwak di dalam masjid.
Dan ini adalah pendapat sebagian madzhab hanifiyah dan malikiyyah.
📚 Lihat Minhal Jalil 8/89.
Dalil mereka :
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ia mengatakan:
“Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang A’rabi (Badui). Kemudian dia berdiri, buang air di masjid. Para sahabat Rasulullah berkata: ‘Mah, mah.’
Maka Rasulullah bersabda: ‘Jangan hentikan (buang air kecilnya). Biarkan dia.’ Para sahabat pun meninggalkannya hingga orang tersebut menyelesaikan buang air kecilnya. Kemudian Rasulullah memanggil A’rabi itu dan berbicara kepadanya:
إن هذه المساجد لا تصلح لشيء من هذا البول أو القذر".
‘Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh untuk buang air kecil atau kotoran.
Masjid itu tempat untuk dzikir kepada Allah , shalat dan membaca Al-Qur`an.’ (HR Muslim)
🖋️ Berkata Imam Al_Qurtuby rahimahullah :
" فيه حجة لمالك، في منع إدخال الميت المسجد، وتنزيهها عن الأقذار جملة، فلا يقص فيها شعر، ولا ظفر، ولا يتسوك فيها؛ لأنه من باب إزلة القذر، ولا يتوضأ فيها، ولا يؤكل فيها طعام منتن الرائحة إلى غير ذلك مما في هذا المعنى ".
"Pada hadits tersebut terdapat hujjahnya imam Malik tentang melarang memasukkan mayat di dalam masjid dan membersihkannya dari kotoran secara keumuman, masuk didalamnya tidak memotong rambut didalamnya dan tidak pula kuku, dan tidak pula bersiwak didalamnya karena itu termasuk dari bab " menghilangkan kotoran" dan tidak boleh berwudhu didalam masjid dan tidak boleh makan didalamnya yang mana makanan tersebut punya bau yang keras dan selain itu dari perkara yang masuk dalam makna ini".
📚 Al_Mufhim 1/544
2️⃣. Pendapat kedua :
لا يكره
Tidak dimakruhkan:
Dan ini adalah pendapat jumhur ulama:
Berdalilkan dengan hadits :
Dari Shahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Jikalau tidak memberatkan umatku; Niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak disetiap hendak sholat.” (HR. Al-Bukhori no.887, 7240, dan Muslim no.252)
Sisi pendalilannya :
Pertama ;
_____
Hadits ini sebagai dalil akan disunnahkannya bersiwak ketika hendak shalat dan setiap kali bersiwak itu bergandengan dengan dekatnya perbuatan untuk melakukan shalat maka tentunya kata 'inda (yang bermakna di sisi) lebih banyak terealisasikan. Dan hadits-hadits tentang bersiwak ketika hendak shalat itu dalam Bukhari dan Muslim, maka tidak ada jalan untuk mencela hadist tersebut.
Kedua
__
Tidak diterima bahwa siwak termasuk dari bab " menghilangkan kotoran" seandainya itu diterima maka tidak mengharuskan masjid terkotori sehingga dilarang darinya bersiwak.
Kemudian kita katakan : tentang disyariatkannya bersiwak untuk shalat, walaupun mulut dalam keadaan bersih sebagai bentuk perwujudan akan penerapan terhadap sunnah, sebagaimana juga kita katakan: kedua tangan dicuci 3 kali saat berwudhu walaupun kita pastikan kedua tangan bersih.
🖋️Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
أما السواك في المسجد فما علمت أحداً من العلماء كرهه بل الآثار تدل على أن السلف كانوا يستاكون في المسجد ، ويجوز أن يبصق الرجل في ثيابه في المسجد ويمتخط في ثيابه باتفاق الأئمة وبسنة رسول الله الثابتة عنه ، بل يجوز التوضؤ في المسجد بلا كراهة عند جمهور العلماء ، فإذا جاز الوضوء فيه ، مع أن الوضوء يكون فيه السواك ، وتجوز الصلاة فيه ، والصلاة يستاك عندها ، فكيف يكره السواك ؟! وإذا جاز البصاق والامتخاط فيه فكيف يكره السواك ؟
"Adapun bersiwak didalam masjid maka aku tidak mengetahui seorang pun ulama yang memakruhkannya, bahkan atsar atsar menunjukkan bahwa salaf dahulu mereka mereka bersiwak didalam masjid, dan boleh seorang lelaki meludah pada bajunya dalam masjid, dan membuang ingus pada bajunya berdasarkan kesepakatan para Imam dan Sunnah Rasulullah yang telah shahih darinya. Bahkan boleh berwudhu dalam masjid tanpa dimakruhkan menurut jumhur ulama. Maka jika berwudhu boleh didalam masjid, bersamaan dengan itu berwudhu didalamnya ada bersiwak, dan juga boleh shalat didalam masjid dan juga ada bersiwak ketika hendak shalat, maka bagaimana bisa bersiwak dimakruhkan?
Dan jika membuang ludah, mengeluarkan ingus boleh didalam masjid, maka bagaimana bisa bersiwak dimakruhkan?
📚 Fatawa Al kubro 1/272,302
🖋️Berkata Al_'Iraqi rahimahullah :
ولو سلم أن السواك من باب إزالة القاذورات، فهو لا يلقيه في المسجد، وإنما يزيله في السواك، فإذا كان السواك محفوظًا معه فلا بأس، وقد ندب إلى السواك لكل صلاة، فيؤمر حاضر المسجد أن يخرج حتى يستاك خارج المسجد؟ هذا مما لا يعقل معناه، والله أعلم". اهـ
"Seandainya di terima bahwa bersiwak termasuk dari bab " menghilangkan kotoran" maka kotoran itu tidak dibuang didalam masjid, hanya saja kotoran tersebut dihilangkan didalam siwak, dan jika siwak itu terjaga bersamanya, maka tidak mengapa, dan sungguh telah disunnahkan bersiwak untuk setiap shalat.
Maka apakah diperintah orang yang ada didalam masjid agar keluar dari masjid untuk bersiwak? Ini dari perkara yang tidak masuk akal akan maknanya.
📚 Tharhu at_tatsrib 2/141.
Dan pendapat yang kuat adalah tidak dimakruhkan bersiwak didalam masjid dan pendapat ini yang juga dikuatkan oleh Syaikhuna Yahya Al hajury hafidzahullah.
والله اعلم بالصواب.
✍🏻 Diterjemahkan:
Abu_hanan As_suhaily
26 shafar 1444_23/9/2022
📝Eating camel meat:
🌴 بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم 🌴
🔶🔹’Ad-Durar Al-Bahiyyah’🔹🔶
▪️Author: Imām Ash-Shawkāni
-May Allah have mercy on him-
▪️Explanation: By Shaykh Hassan bin Muhammed Ba Shu'ayb
-May Allah preserve him-
📚Chapter of the nullifiers of the Wudhu
📝Eating camel meat:
Regarding it is the Hadith of Jabir bin Samurah, that a man asked the Messenger of Allah ﷺ:
Do I perform Wudhu for eating sheep/goat meat?
He said:
(إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ)
"If you wish then perform Wudhu and if you wish don't perform Wudhu".
Then he said:
Do I perform Wudhu for eating camel meat?
He said:
(نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ)
"Yes perform Wudhu for eating camel meat".
Then he said:
Can I pray where camels are rest?
He said:
(لَا)
"No".
Reported by Muslim (360).
And the Hadith of Baraa bin 'Aazib, he said:
The Messenger of Allah ﷺ was asked regarding making Wudhu due to camel meat, then he said:
(تَوَضَّئُوا مِنْهَا)
"You perform Wudhu for it".
And he was asked regarding sheep/goat meat:
(لَا تَوَضَّئُوا مِنْهَا)
"You don't perform Wudhu for it".
And he was asked about the prayer where camels are rest, and then he said:
(لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ؛ فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِينِ)
"Don't pray where camels rest because they have the characteristics of the Shayateen.
And he asked regarding the prayer in the areas for sheep/goats, and then he said:
(صَلُّوا فِيهَا؛ فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ)
"Pray there, because it is a blessing".
These Hadiths are an evidence for those that say that eating camel meat nullifies the Wudhu.
It's the Madhab of:
➖Ahmed
➖Ishaaq
➖Abu Thawr
➖Ibnl Mundhir
➖Ibn Hazm
➖Bayhaqi narrated to be from all the people of Hadith entirely.
Bayhaqi said:
Some of our companions relayed from Shaafi'i that he said:
If the Hadith regarding camel meat is authentic then I take it as a position.
Bayhaqi said:
There are two authentic Hadiths regarding it, the Hadith of Jaabir bin Samurah, and the Hadith of Baraa.
At-Talkhees (1/154).
Ibn Khuzaimah said:
I haven't seen a differing between the scholars of the people of Hadith that this narration is authentic from the angle of it being relayed.
End of speech from his Sahih (1/62).
Nawawi said:
This Madhab has the strongest proof even though the Majority are upon its contrary.
End of speech from Sharh Muslim (4/49).
The proof for the majority of the scholars of fiqh is the Hadith of Jaabir bin 'Abdullah, he said:
The last of the two affairs from the Messenger of Allah ﷺ is not making Wudhu for that which was cooked on fire.
Reported by Abu Daud (192), Nasaa'i (185), declared Sahih by Albaani.
Nawawi, said:
But this Hadith is general and the Hadith due to camel meat is specific, and the specific is preceded over the general, and Allah knows best.
End of speech from Sharh Muslim (4/49).
From those that chosen the position of making Wudhu for camel meat being obligatory is:
➖Shaykh-Ul-Islam Ibn Taymiyyah
➖his student Ibn-Ul-Qayyim
➖Shawkaani
➖San'aani
➖Ibn Baz
➖Albaani
➖Ibn 'Utheymeen
➖our Shaykh, Al-Waadi'i.
May Allah have mercy upon them all.
____
Translated by:
Abu 'Abdirrahman 'Abdullaah bin Ahmed Ash-Shingaani
Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta
Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...
-
Audio Majaalis AhlisSunnah: بسم الله الرحمن الرحيم Faedah Tanya - Jawab TANYA : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bang , k...
-
SAYYIDUL ISTIGHFAR عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : سَيِّدُ الْاِس...
-
_*(Disertai sedikit kritikan kepada Ust. Abu Ubaid Al bughisy terkait permasalahan shurah)*_ _*Telah di periksa oleh Al Ustadz Abu Abdirro...