Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa
:wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash:
:memBerkata Asy-Syaikh Al-Albaniy -Rohimahulloh- :

وأما مَسْحُ الوجه بهما، فلم يَرِد في هذا الموطن، فهو بدعة،
وأما خارج الصلاة، فلم يَصِح، وكل ما رُوِي في ذلك ضعيف، وبعضه أشدُّ ضَعْفًا من بعض؛ كما حقَّقته في "ضعيف أبي داود" (262)، و"الأحاديث الصحيحة" (597)؛

"Adapun mengusap wajah dengan kedua (tangan) tidaklah datang (dalil untuk dilakukan) di tempat ini (yaitu setelah berdoa di dalam sholat). Maka hal itu merupakan ke-Bid'ahan.
Adapun (melakukannya) di luar sholat, maka ini tidaklah benar, dan setiap (hadits) yang diriwayatkan pada masalah tersebut dhoif, dan sebagian dari hadits tsb lebih parah kedhoifannya dari yang lain, sebagaimana aku telah memberi tahqiq pada kitab "DHOIF ABI DAUD" dan "Al-Ahadits Ash-Shohihah"

:memo:ولذلك قال العز بن عبدالسلام - رحمه الله - في بعض فتاويه:
ولا يَمسح وجهه بيديه عَقِبَ الدعاء إلا جاهل؛

:memo: Oleh karna itu Al-'iz bin Abdissalaam-Rohimahulloh- pada sebagian fatwa2nya berkata:

"Tidaklah (seseorang) mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai ber-do'a kecuali orang yang bodoh.

:open_file_folder:Lihat: Sifat Sholat Nabi -Sholallohu 'alai wasallam- hal 141

:blue_book:Imam Al-Baihaqiy berkata:

فأمَّا مَسْحُ اليدين بالوجْه عند الفراغ من الدعاء، فلستُ أحفظُه عن أحدٍ من السلف.
"Adapun mengusapkan kedua tangan ke wajah saat selesai berdoa maka aku tidaklah menghafalnya dari salah seorangpun dari salaf."

(Sunan Baihaqiy: 2/ 212)

:wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash::wavy_dash:
:loudspeaker: Join channel "Fawaaid Ma'had Al-Utsmaniy"
@alutsmaniy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...